POJOKBOGOR.id - Bareskrim Polri menggeledah rumah eks pegawai BPOM di Bogor, Sukriadi Darma di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa 13 Agustus 2024.
Penggeledahan rumah eks pegawai BPOM di Bogor ini terkait penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Bareskrim menggeledah rumah eks pegawai BPOM di Bogor sejak pukul 10.45 WIB.
Beberapa personel dengan rompi bertuliskan "Dirtipidkor Bareskrim" nampak keluar masuk rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan satpam kompleks, Lukman (43), Sukriadi sudah menetap di rumah itu selama kurang lebih tiga tahun.
Ia membeli rumah tersebut dari pemilik lama yang pindah.
"Terakhir terlihat malam Senin, setelah itu sudah tidak pernah muncul," ujar Lukman, Selasa 13 Agustus 2024.
Sukriadi dikenal bekerja di salah satu instansi pemerintah.
Namun, ia cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
"Dulu pakai sopir dan pengawal waktu masih pakai mobil dinas. Sekarang tidak karena pakai mobil pribadi," ujar dia.
Kata Lukman, istri dan anak Sukriadi juga tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga di lingkungan tersebut.
Baca Juga: bank bjb Sabet Dua Penghargaan Bergengsi, Bukti Kinerja Solid dan Kepemimpinan Visioner
Berdasarkan informasi yang didapat dari sopir pribadinya, Sukriadi sering pulang larut malam yang mungkin menjadi salah satu alasan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
"Sering pulang malam dia, jadi mungkin itu juga yang buat jarang berinteraksi dengan warga di lingkungan sekitar," ungkap Lukman.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Bareskrim Polri juga melibatkan ketua RW setempat untuk menyaksikan jalannya proses tersebut.
Hingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai temuan di lokasi atau perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut, pemerasan dilakukan karena Sukriadi ingin melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta ke Ahli Waris di Acara Jambore Kades
"Ya betul menurut keterangan saksi seperti itu," kata Arief.
Sukriadi diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi tersebut kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Kini, Sukriadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Arief, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
Dar penggeledahan rumah eks pegawai BPOM di Bogor, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya. "Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief.


.webp)
