POJOKBOGOR.id - Wakil Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Dedie A Rachim angkat bicara terkait penyebab Terminal Baranangsiang Bogor hingga kini masih belum direvitalisasi.

Dedie mengatakan, alasan Terminal Baranangsiang Bogor masih belum direvitalisasi karena masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

Dedie mengatakan, apabila pendapat hukum (legal opinion/LO) sudah keluar, maka Terminal Baranangsiang Bogor yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini bisa memiliki opsi-opsi revitalisasi.

Baca Juga: Polresta Prediksi Arus Mudik di Kota Bogor Terjadi Sabtu dan Minggu H Minus 5

"Nah nanti opsi-opsi apa yang bisa diambil oleh Pemerintah Pusat, misalnya diputus kontrak, artinya APBN bisa turun untuk bisa membangun ini. Tetapi kalau kemudian ada adendum, berarti ada kerja sama baru yang kemudian harus dievaluasi," jelasnya.

Selain itu, sambung Dedie, ada juga opsi menjadikan Terminal Baranangsiang Bogor sebagai area Transit Oriented Development (TOD).

Dedie menyebut, hal itu mengacu pada Peraturan Presiden 49/2017, yang menyebut bahwa ada percepatan perpanjangan koneksi Light Rail Transit (LRT) Bodebek masuk ke Terminal Baranangsiang.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cileungsi Serahkan SKK ke Kejaksaan, Tindaklanjuti Iuran Nunggak

"Artinya ini mungkin karena dulunya belum ada Perpres, belum dipikirkan bagaimana LRT masuk ke sini. Tapi sesuai dengan keluarnya Perpres di 2017, mungkin ke depan pihak BPTJ memikirkan ini terintegrasi juga dengan LRT," ujarnya.

Ke depan, kata Dedie, perlu dihitung besaran terminal, urusan komersial, panjang LRT, serta rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membangun sistem perkeretaapian perkotaan.

"Ini yang kemudian harus kita duduk bersama BPTJ, Kemenhub, Ditjen Hubdat, Ditjen Perkeretaapian, dan lain-lain," kata Dedie.

Komisi V DPR RI mengkritisi kondisi sarana prasarana Terminal Baranangsiang Kota Bogor yang dinilai tidak memadai.

Baca Juga: Kendaraan Berat Dilarang Melintas Bogor Jelang Lebaran

Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi mengatakan kondisi sarana dan prasarana Terminal Baranangsiang menjadi perhatian pihaknya karena terminal ini menjadi titik mudik lebaran.

Menurut Mulyadi, akar masalah bukan berada pada konteks revitalisasi yang tak kunjung dimulai namun pada legalitas.

"Karena tidak mungkin Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mengintervensi status terminal yang secara legalitas masih bermasalah," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Kemenhub segera memberikan laporan khusus, termasuk legal audit, action plan, dan time prime, supaya ke depan Terminal Baranangsiang Bogor betul-betul bisa direvitalisasi dengan baik.