Pojoksatu.id, BOGOR - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Cileungsi telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Penyerahan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (21/3/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal mengatakan penyerahan SKK ini terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan 50 Badan usaha dengan nominal tunggakan sebesar Rp3,1 Miliar. Ini merupakan penyerahan SKK kedua sebelumnya telah diserahkan SKK di tahun 2023 lalu.
"Pada 2023 lalu SKK diberikan untuk 242 Badan Usaha dengan nominal tunggakan iuran sebesar Rp32 Miliar," katanya.
Ia menuturkan Kejari pun telah menindaklanjuti SKK 2023 itu dengan menyelamatkan uang negara yang tertunggak tersebut sebanyak Rp16,1 Miliar. Ia pun berharap SKK kedua ini bisa ditindaklanjuti juga agar uang BPJS yang merupakan uang negara bisa diselamatkan.
"Baiknya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut, pada tahun 2024 ini kami mengajukan kembali Surat Kuasa Khusus (SKK)," tuturnya.
Ia berharap kerjasama dan SKK di tahun 2024 ini dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebab ini merupakan bagian untuk melindungi para pekerja baik secara social, ekonomi, maupun keselataman dalam bekerja.
"Semoga SKK ini bisa membuat pemilik usaha menjadi patuh dalam membayar tunggakan iuran yang mereka miliki," harapnya.
Selain itu, di tahun 2024 ini BPJS Ketenagakerjaan akan bekerjasama dan meminta bantuan serta
pendampingan kepada Kejari, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menindak Badan Usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya. Dan juga badan usaha atau perusahaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita harus menyadari pentingnya jaminan sosial yang dimiliki pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan," ujarnya.
Penyerahan SKK ini diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Awalul Rizal kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usah Negara, Donnel Haratua Sitinjak yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. (Mas)



