POJOKBOGOR.id - Petugas gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP Kota Bogor, menangkap 18 pasangan bukan suami istri sedang tidur berduaan di dalam kamar kost di sejumlah wilayah Kota Bogor, Minggu (30/7) dini hari.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dalam operasi yustisi ini petugas menyasar kos-kosan dalam upaya cipta kondisi di Kota Bogor.
Kata Bismo,di Wisma Bahagia, Kecamatan Bogor Barat, petugas mendapati 10 pasangan bukan suami istri.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar Pasar Malam di Stadion Pakansari
Meski begitu petugas tidak menemukan adanya narkotika dan psikotropika maupun barang hasil tindak pidana.
Sementara di Wisma Asri, Kecamatan Bogor Barat, petugas mendapati 8 pasangan bukan suami istri. Sehingga petugas mendapati 18 pasangan yang tidak dapat menunjukkan status sebagai pasangan yang sah.
Bismo menegaskan, operasi yustisi ini rutin dilakukan untuk melakukan tindakan preemtif, preventif dan represif.
Petugas melakukan penggeledahan di setiap kamar, serta mendata identitas penghuni kamar.
"Kami tentunya melakukan himbauan agar tidak menggunakan barang narkotika dan psikotropika, dan imbauan agar tidak melakukan praktik prostitusi," tegas Bismo.
Terkait temuan pasangan bukan suami-istri diserahkan kepada Satpol PP Kota Bogor untuk dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Kebakaran Akibat Mobil Korsleting Listrik, 4 Kios di Cijeruk Bogor Ludes Terbakar
"Kegiatan ini tentunya sebagai upaya pencegahan adanya aktivitas dan peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Tujuannya agar masyarakat Kota Bogor lebih aman," tegas Bismo. ***


.webp)
