POJOKBOGOR.id - Polresta Bogor Kota, menangkap seorang pelaku pencabulan belasan anak di Bogor, tepatnya di Kampung Situpet, Kelurahan Suka Damai, Kota Bogor.
Pelaku pencabulan yang berusia 55 tahun itudiketahui pemilik warung penyewaan sepeda listrik.
Dengan menggunakan modul tambah durasi pemakaian sepeda listrik, lelaki yang dipanggil Abah Oyan itu tega melakukan aksi bejad kepada 11 anak perempuan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Anak SMP usai Tawuran di Cariu
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Selasa, mengungkapkan pelaku merupakan seorang pria paruh baya bernama Royan alias Abah Oyan (55 tahun).
Dia mengataka, usia anak anak di Bogor yang jadi korbannya berusia antara 9 hingga 10 tahun.
Pelaku menyabuli korban dengan menyentuh bagian sensitifnya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Pastikan Masyarakat Terlindungi Jaminan Kesehatan
"Satu jam sewa sepeda listrik Rp15 ribu, pelaku mengiming imingi korbannya tamah durasi penggunaan sepeda," jelas Bismo, Selasa 28 Mei 2024.
Pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda,” kata Bismo.
Ia menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada awal Mei 2024 ketika anak-anak yang menjadi korban datang ke warung pelaku. Antara lain untuk jajan, atau untuk menyewa sepeda listrik.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Sindikat Pembobol Mesin ATM
"Anak anak ini datang untuk membeli jajan, untuk menyewa sepeda. Nah 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku," ujarnya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Bismo, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan korban.
Dinas Sosial (Dinsos) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor pun melakukan pendampingan saat pelaporan dan pasca pelaporan.
"Pesan kepada masyarakat, utamanya orangtua kalau misal anak anaknya keluar untuk didampingi. Agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan," pesan Bismo untuk orangtua nak anak di Bogor.


