POJOKBOGOR.id - Polres Bogor mengungkap tiga sindikat pelaku bobol mesin ATM, yang beraksi pada salah satu mini market di Cikeas Country, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pembobolan mesin ATM itu terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 06.13 WIB.
Rio menyebut, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AMM (45), DAS (43) dan seorang perempuan berinisial FS (39). Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Rio mengungkapkan, modus para pelaku yakni menyewa ruko kosong di sebelah mini market yang terdapat mesin ATM yang sudah dijadikan target para pelaku.
"Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke mini market. Kemudian, mereka membuka paksa mesin ATM dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS," kata Rio.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan barang bukti berupa satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Pelajar SMP yang akan Tawuran di Gunungputri
"Jadi saat dilas itu mesin ATM terbakar kemudian pelaku melarikan diri. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di daerah Kota Depok," kata Rio, Senin, 27 Mei 2024.
Saat penangkapan, salah satu pelaku berinisial AMM sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya harus ditembak kakinya oleh polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator, enam belas mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp 24 juta.
Baca Juga: Direksi Baru Perumda Pasar Pakuan Jaya Siap Revitalisasi dan Inovasi Pasar Bogor
Akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, minimarket juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
"Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yg sudah di lakukan pelaku di wilayah lain dan berstatus residivis," kata Rio.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun. ***



