POJOKBOGOR.id - Ketegangan yang terjadi di Parung Panjang dipicu oleh truk tambang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, memicu kemarahan besar bagi banyak orang.

Alhasil, Dishub Kabupaten Bogor sempat digeruduk sejumlah orang karena kedapatan beristirahat dan dianggap membiarkan truk tambang beroperasi di luar jamnya.

Tadi malam, Kamis 18 September, konflik kembali memanas mengakibatkan kemacetan yang cukup parah setelah truk tambang memblokade jalan di jembatan Malang Nengah yang merupakan perbatasan Legok, Tangerang dengan Parung Panjang.

Banyak warga marah karena jalan raya mengunci dari kedua arah untuk waktu cukup lama.

Buntut terjadinya kekisruhan di Parung Panjang, berbagai elemen masyarakat lintas profesi akan menggelar aksi damai pada Minggu 21 September mendatang. Aksi ini rencananya akan digelar di kantong parkir Desa Ciomas.

Baca Juga: Tak Terima Jam Operasional Sopir Truk Tambang Blokade Jalan Selama 3 Jam, Warga yang Kena Macet Emosi Lempar Batu

"Kita akan melakukan aksi damai pada Minggu, 21 September 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Lokasinya di kantong parkir Desa Ciomas," kata Ardian, penanggung jawab aksi, Jumat 19 September.

Dia memastikan bahwa aksi demonstrasi ini akan berlangsung aman dan damai tanpa ada keributan. Dia pun mewanti-wanti seluruh peserta aksi untuk tidak membawa senjata tajam, miras, membakar ban, atau tindakan anarkis lainnya.

"Kita tidak anarkis dan jangan sampai terprovokasi," tegasnya.

Terdapat sejumlah poin yang hendak disuarakan dalam gelaran aksi demonstrasi yang secara khusus ditujukan untuk Bupati Kabupaten Bogor Rudi Susmanto.

Diantaranya; mendesak percepatan pembangunan jalur khusus truk tambang untuk memastikan kenyamanan bagi para pengusaha, sopir, hingga masyarakat luas.

Baca Juga: AGJT Desak Pemprov Jabar dan Pemkab Serius Optimalkan Jam Operasional Truk Tambang

Selain itu, aksi damai ini juga menuntut Rudi Susmanto untuk menyikapi pemandulan Perbub Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2023 oleh sejumlah camat dan kepala desa dengan ditandatanganinya kesepakatan pada tanggal 8 Mei 2025.

Kesepakatan ini memberikan keleluasaan bagi truk tambang untuk beroperasi di luar jamnya.

"Dalam waktu 7 hari, Bupati Bogor wajib menjelaskan isi dan dasar hukum kesepakatan serta dampaknya pada keselamatan, kesehatan, dan lingkungan masyarakat," katanya mengungkap isi dari poin tuntutan.

Poin berikutnya, jika kesepakatan yang ditandatangani sejumlah camat dan kepala desa ternyata tidak sesuai aturan karena bertentangan dengan Pergub, Bupati Bogor dituntut untuk menjatuhkan sanksi tegas.

"Jika terbukti kesepakatan merugikan warga atau melanggengkan aktivitas truk tambang yang melampaui aturan, usut dan tindak tegas seluruh pihak yang menandatangani maupun yang memfasilitasi," katanya.

Tuntutan lainnya, Bupati Bogor Rudi Susmanto diminta untuk memperkuat Dishub Kabupaten Bogor dengan menambah jumlah personel sekaligus melibatkan aparat kepolisian untuk mengawal Perbub Kabupaten Bogor Nomor 56 Tahun 2023 dapat ditegakkan dengan baik.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Buat Pertemuan dengan Dishub Kabupaten Bogor , Akhirnya Damai dengan Warga yang Ribut Soal Truk Tambang

"Perkuat pengawasan lapangan. Kepolisian dan Dishub Kabupaten Bogor perlu tambahan dukungan personel dan sarana agar pengawasan jam operasional, tonase, dan perbaikan jalan benar-benar berjalan," ungkapnya.

Poin terakhir, truk tambang yang beroperasi di jalan Parung Panjang dan sekitarnya harus memperhatikan keselamatan warga.

"Jamin keselamatan warga. Prioritaskan perbaikan jalan, kontrol debu dari truk tambang, dan penegakan aturan transportasi berat agar tidak terus menelan korban jiwa-mengakibatkan gangguan kesehatan," paparnya.