POJOKBOGOR.id - Sejumlah sopir truk tambang melakukan aksi pemblokiran di jalur penghubung antara Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang dengan Jalan Raya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis malam 18 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi blokade sopir truk tambang dilakukan setelah sopir truk dilarang melintas ke wilayah Tangerang sebelum pukul 22.00 WIB sesuai aturan jam operasional. Sekitar pukul 18.00 WIB, dua truk tambang diparkir menutup jalur perbatasan Tangerang-Bogor.

Baca Juga: Informasi Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bogor Hari Ini Jumat 19 September 2025

Aksi pemblokiran sopir truk tambang itu terjadi di Jalan Raya Parung Panjang dan menyebabkan kemacetan sepanjang 2 kilometer dan memantik amarah warga.

Beberapa masyarakat yang melayangkan protes bahkan sempat melempar batu ke arah kaca truk.

Konflik ini berlangsung selama 3 jam hingga petugas gabungan dari Kecamatan Legok, TNI, Polri, dan Satpol PP setempat menengahi ketegangan antara sopir truk tambang dengan warga.

Baca Juga: Cuaca di Kota Bogor Hari Ini Menurut Prakiraan BMKG, Warga Jangan Lupa Bawa Payung

Sekitar pukul 21.00 WIB, sopir truk tambang yang melakukan penutupan jalan itu akhirnya menghentikan aksinya. Kemacetan pun mulai terurai.

Warga Legok, Udin mengatakan, aksi penutupan jalan ini disebabkan kemarahan sopir yang dilarang melintas dari Bogor ke Kabupaten Tangerang, lantaran terbentur Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Ingatkan Dekranasda Dorong UMKM Naik Kelas

"Anti-klimaksnya mungkin hari ini. Yang pasti mereka itu menentang dari jam operasional," ujar Udin.

Sebagai warga, Udin berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor dapat berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Mudah-mudahan terjalin koordinasi yang baik antara pemerintah Tangerang dengan Pemerintah Bogor untuk menyelesaikan masalah ini truk tambang," harapnya.