POJOKBOGOR.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan pertemuan dengan Dishub Kabupaten Bogor, beserta Polres Tangerang Selatan (Tangsel) serta pihak terkait lainnya, di Kantor Kecamatan Legok, Rabu 17 September 2025.

Pertemuan Dishub Kabupaten Bogor dan Tangerang ini dalam rangka penguatan pengawasan dan pengendalian peraturan, jam operasional kendaraan tambang sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022.

Baca Juga: Warga dan Pemkab Tangerang Bakal Bekingi Orang yang Dilaporkan Kepala Dishub Kabupaten Bogor Gegara Truk Tambang

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jainudin mengungkapkan, pertemuan dengan Dishub Kabaten Bogor ini untuk menyelaraskan aturan jam operasional, terutama terkait dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 yang mengatur jam operasional truk tanah.

“Pada Rabu (17/9/2025), kami bertemu dengan perwakilan dari Dishub Kabupaten Bogor dan pihak terkait lainnya. Pertemuan ini penting, karena jika di sana ada kelonggaran jam, sementara di sini ketat, maka akan menimbulkan penumpukan dan kemacetan,” ungkap Jainudin.

Baca Juga: Kepala Dishub Kabupaten Bogor Akan Polisikan Warga yang Labrak Petugasnya Gegara Truk Tambang

“Hasil pertemuan itu kesepatan penguatan masing-masing wilayah, mengacu pada jam operasional sesuai Perbup masing-masing, dan Kabupaten Bogor akan meninjau kembali adanya kesepakatan jam operasional yang dibuat wilayah Bogor,” imbuh Jainudin.

Jainudin berharap, pertemuan ini dapat menguatkan komitmen bersama dalam penanganan truk tanah, agar tidak lagi menjadi beban lalu lintas dan dapat berjalan dengan tertib.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan, Truk Tambang Dilarang Lewat Jembatan Leuwiranji

Lanjut Jainudin, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan fasilitasi damai, antara Dishub Kabupaten Bogor dan kelompok masyarakat Kecamatan Legok, pascaviral Pos Dishub Bogor digeruduk warga. “Alhamdulillah, masing-masing pihak sepakat untuk berdamai,” tandasnya.