BOGOR.POJOKSATU.id - Di tengah berlangsungnya Operasi Zebra 2025, Polres Bogor turut memperluas fokus penertiban dengan menggelar pemeriksaan pajak kendaraan bermotor bersama Badan Pendapatan Daerah atau Bappenda Kabupaten Bogor.

Kegiatan gabungan ini dilakukan di kawasan Simpang Sentul pada Selasa, 18 November 2025, dan direncanakan berlanjut hingga Kamis, 20 November 2025.

Razia tersebut menyasar seluruh pengendara yang melintas tanpa terkecuali, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kelengkapan dokumen kendaraan, khususnya bukti pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Bagi pengendara yang kedapatan belum melunasi pajaknya, mereka langsung diarahkan menuju meja pelayanan Bappenda atau fasilitas Samsat Keliling yang sudah disiagakan di lokasi.

Kehadiran layanan di tempat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa langsung menyelesaikan proses pembayaran tanpa harus pergi ke kantor Samsat terdekat.

KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, menjelaskan bahwa operasi kali ini masih mengedepankan pendekatan pembinaan sementara waktu.

Pengendara yang belum mampu membayar pajak di lokasi diberi kesempatan untuk membuat surat pernyataan.

Dalam surat tersebut, mereka wajib berkomitmen melunasi pajak kendaraan dalam kurun satu minggu hingga satu bulan. Namun Ardian menegaskan bahwa kelonggaran ini hanya berlaku sampai akhir November.

Memasuki bulan Desember, Polres Bogor akan menerapkan tindakan tegas. Pengendara yang tetap menunggak pajak kendaraan tidak lagi diberi toleransi dan akan langsung dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Kebijakan tegas tersebut diberlakukan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dan mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku administrasinya.

Ardian turut mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor agar melakukan pengecekan status pajak kendaraannya sejak dini.

Upaya ini penting agar masyarakat terhindar dari sanksi maupun tilang pada operasi lanjutan yang direncanakan berlangsung bulan depan.

Menurutnya, membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi bagi pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Dengan rangkaian penertiban ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bogor semakin meningkat, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menata administrasi kendaraan secara lebih optimal. ***