CIBINONG, POJOKBOGOR.id – Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu yang tergabung dalam Petisi 26 menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 28 September 2026.

Aksi tersebut membawa isu transparansi, akuntabilitas pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor.

Salah satu tuntutan yang paling menonjol adalah permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penyidikan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Bakal Ditelusuri Dugaan Keterlibatannya Oleh KPK Terkait Kasus HGB Summarecon

Massa juga menagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor terhadap gerakan pengumpulan satu juta tanda tangan Petisi Tolak Korupsi yang sebelumnya dilakukan di sejumlah ruang publik.

Aksi berlangsung di kawasan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jalan Segar, Cibinong.

Dalam materi kegiatan, Pembina/Penasehat Dian Paul atau Dian Asmara serta Koordinator Lapangan Muhammad Ikbal turut memberikan keterangan mengenai tujuan aksi dan tuntutan masyarakat.

Namun, karena isi kutipan langsung keduanya tidak tercantum dalam materi yang tersedia, pernyataan mereka tidak dituliskan sebagai kutipan langsung dalam artikel ini.

 

Isu Upah Pungut Jadi Salah Satu Tuntutan Utama

Gerakan tersebut berlangsung ketika KPK memang sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Salah satu yang sedang didalami adalah mekanisme pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, KPK memeriksa empat orang saksi, termasuk Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Enam Jam Digeledah, KPK Angkut Koper dan Kardus dari Summarecon Bogor, Jejak SHGB hingga Aliran Uang Ditelusuri

Pemeriksaan tersebut menunjukkan perkara yang menjadi salah satu tuntutan massa bukan isu yang berdiri hanya di ruang demonstrasi.

Proses hukumnya memang masih berlangsung.

 

KPK Telusuri Uang dan Alur Perintah

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut pada September.

KPK menyatakan penyidik tidak hanya mendalami mekanisme pemotongan, tetapi juga menelusuri aliran uang hasil dugaan pemotongan tersebut.

“Jadi uang yang diduga dipotong dari upah pungut itu mengalir ke mana saja, ke siapa atau dikonversi dalam bentuk apa, aset misalnya, itu juga didalami,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan yang dipublikasikan Kamis, 10 September 2026.

Penyidik juga menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah dalam praktik tersebut.

Baca Juga: Usai Kepala BPN Bogor Terjerat OTT KPK, Warga Gelar Syukuran dan Bakar Sate

KPK menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan pemotongan berhenti pada level Bappenda atau berkaitan dengan pihak lain.

Sampai perkembangan yang dipublikasikan pada 10 September 2026, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Karena itu, pihak-pihak yang telah diperiksa masih berstatus saksi dan tidak dapat dianggap bersalah sebelum terdapat proses hukum yang membuktikannya.

 

Rp1,5 Miliar Sempat Diamankan

Dalam rangkaian penanganan perkara, KPK juga menyatakan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar saat proses penyelidikan.

Uang tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang didalami dalam penyidikan.

Namun KPK belum menyimpulkan kepada siapa seluruh uang tersebut mengalir maupun pihak mana yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Usai OTT KPK Kasus HGB Bogor, Warga Nagrak Was-was Ramai Pasang Plang 'Tanah Ini Tidak Dijual'

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan massa Petisi 26 meminta adanya kepastian hukum.

 

Petisi Satu Juta Tanda Tangan Ikut Dibawa ke DPRD

Sebelum aksi 28 September, Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melakukan penggalangan dukungan melalui Petisi Tolak Korupsi.

Pengumpulan tanda tangan antara lain dilakukan saat Car Free Day di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Koordinator gerakan Riswan Riswanto mengatakan aksi di DPRD menjadi bagian dari puncak gerakan tersebut.

“Kita akan melakukan aksi teatrikal dan unjuk rasa damai yang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Kantor DPRD Kabupaten Bogor. Kita akan tagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan tolak korupsi,” kata Riswan, Minggu, 27 September 2026.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus HGB BPN Bogor Terungkap, 4 Disebut KPK Diduga Orang Kepercayaan Nusron

Penggagas gerakan mengklaim dukungan telah datang dari berbagai unsur masyarakat, mulai pekerja, mahasiswa, organisasi masyarakat hingga pelaku usaha.

 

Anggota DPRD: Isi Petisi Harus Dibaca Dulu

Menjelang aksi, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fatoni, menyampaikan dukungan terhadap prinsip pemberantasan korupsi.

“Korupsi ya harus sama-sama kita tolak. Korupsi musuh bersama bangsa,” kata Achmad Fatoni, Minggu, 27 September 2026.

Namun mengenai apakah dirinya akan menandatangani petisi, Fatoni menyatakan perlu membaca lebih dahulu isi dokumennya.

“Saya baca dulu dong yang ditanda tangan apa,” ujarnya pada Minggu, 27 September 2026.

Baca Juga: Bukan Cuma Rupiah, Ini Penampakan Uang Rp106,3 Miliar OTT KPK Kasus HGB BPN Bogor

Sementara itu, Riswan sebelumnya menyebut Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara secara prinsip siap mendukung gerakan Petisi Tolak Korupsi.

Pernyataan mengenai dukungan Sastra tersebut berasal dari keterangan pihak penggagas petisi. Hingga penelusuran terbaru, belum ditemukan pernyataan resmi DPRD setelah aksi 28 September yang memastikan bentuk tindak lanjut terhadap petisi tersebut.

 

Aksi Membawa Tiga Isu Besar

Selain perkara upah pungut, sejumlah pemberitaan mengenai aksi mencatat massa turut menyoroti transparansi pengelolaan anggaran serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Seluruh isu tersebut disampaikan sebagai tuntutan dan dugaan dari peserta aksi.

Kebenaran dugaan tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam perkara upah pungut, KPK sendiri telah menyatakan proses pengumpulan bukti masih berjalan.

Baca Juga: Skandal HGB Summarecon di Bogor, KPK Ungkap Fee hingga Rp2 Miliar

Karena itu, tuntutan masyarakat dan fakta hukum perlu dibedakan secara jelas.

Massa memiliki hak menyampaikan aspirasi dan meminta transparansi.

Sementara penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian.

 

Dari Aksi ke Tindak Lanjut

Setelah aksi selesai, pertanyaan berikutnya adalah apa tindak lanjut dari dua institusi yang menjadi sasaran tuntutan.

KPK masih menjalankan penyidikan dugaan pemotongan upah pungut.

Sementara DPRD Kabupaten Bogor ditagih untuk menunjukkan sikap terhadap aspirasi yang dibawa masyarakat, termasuk tuntutan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Gerakan masyarakat sipil sendiri menyebut aksi tersebut mengusung semangat “Bersama Rakyat Lawan Korupsi” sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Baru 7 Bulan Menjabat Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung Diamankan KPK Terkait Summarecon

Pada akhirnya, aksi 28 September bukan menjadi penentu apakah sebuah dugaan korupsi terbukti atau tidak.

Penentunya tetap proses hukum.

Namun demonstrasi tersebut memperlihatkan satu hal: perkembangan perkara yang sedang ditangani KPK kini ikut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Bogor, dan publik menunggu kejelasan mengenai bagaimana proses penyidikan tersebut berakhir.