BOGOR, POJOKSATU.ID - Polres Bogor mengungkap kronologi dan motif, pembacokan yang menewaska salah seorang suporter Persib Bandung, yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Jakarta - Bogor pada Minggu (25/10) malam.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, pelaku berinisial MR (29) kerap membawa celurit dan secara spontan melayangkan bacokan terhadap iring-iringan konvoi kendaraan, hingga mengenai korban.
"Berdasarkan keterangan tersangka, tersangka sering melakukan tawuran atau mencari lawan di wilayah Jembatan Hitam sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor pada malam hari. Saat kejadian, tersangka sedang bersama istrinya membeli makanan di sekitar TKP, lalu melihat iring-iringan sepeda motor di jalan raya sehingga tersangka spontan terpancing melakukan aksi tawuran dengan membawa celurit dan menyerang korban," jelas AKBP Arfan dalam keterangan persnya, Kamis (29/10).
Arfan juga mengungkap kronologi sebelum terjadi pembacokan. Menurutnya, korban korban ARK (16) bersama rekannya, hendak menonton pertandingan sepakbola antara Garudayaksa FC melawan Persib Bandung pada Minggu (25/10) malam.
Karena korban tidak memiliki tiket dan tidak dapat masuk ke stadion, ia akhirnya nonton bareng di lokasi yang berada tak jauh dari area stadion, hingga pertandingan selesai dan kelompok suporter bubar sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian, korban bersama temannya (saksi) memutuskan pulang. Saat dalam perjalanan mereka melihat konvoi rombongan kelompok suporter dan bergabung dengan konvoi.
Di Jalan Raya Jakarta - Bogor, konvoi berhenti dan korban langsung turun dari motor rekannya dan ikut naik ke motor lain yang juga berada dalam rombongan.
"Saksi melanjutkan perjalanan, lalu memutar balik arah motornya. Setelah memutar balik, saksi memboncengi saksi lainnya. Saat saksi lain bertanya mengenai keberadaan korban, teman saksi menjawab bahwa korban ikut dengan temannya yang lain. Para saksi kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah dengan memutar balikkan arah motor mereka," kata Arfan.
Di perjalanan, mereka melihat kerumunan dan berhenti. Saat saksi turun dari sepeda motor dan mengecek kerumunan tersebut, ternyata terdapat korban tergeletak dalam keadaan luka. Saksi kemudian menghubungi pihak kepolisian.
"Korban dibawa ke RSUD Cibinong, dan pihak RSUD menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia," kara Arfan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Sekaligus Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 pasang sepatu, 1 potong kaos lengan panjang, 1 potong celana panjang merk jeans, 1 potong jaket, 1 potong celana pendek berwarna merah dan 1 buah senjata tajam jenis celurit. ***






