BOGOR.POJOKSATU.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di bulan November 2025.
Program ini hadir sebagai upaya mempermudah warga Bogor dalam mengakses layanan kepolisian tanpa harus datang ke kantor Satpas secara langsung.
Layanan SIM Keliling tersedia setiap hari dan berlokasi di beberapa titik strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor. Berikut jadwal lengkapnya:
Senin : Pos Polisi Gadog
Selasa : Mall CTC Cileungsi
Rabu : Yamaha Mekar Cibinong
Kamis : Metropolitan Mall Cileungsi
Jumat : Mall CTC Cileungsi
Sabtu : Yamaha Mekar Cibinong (pagi)
Sabtu : McDonald's Sukahati (16.00 – 20.00 WIB)
Minggu : McDonald's Dramaga (09.00 – 12.00 WIB)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan berkas sudah lengkap.
- Persyaratan Perpanjangan SIM
- Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar
- Surat Kesehatan
- Surat Psikologi (tes psikologi SIM)
Warga juga diingatkan untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlewat. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan proses pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.
Program SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan publik, meningkatkan kedisiplinan berkendara, serta mendukung tertib lalu lintas di Kabupaten Bogor. ***


