BOGOR, POJOKBOGOR.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AR (29) ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciseeng.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit airsoft gun, tiga buah kunci T, hingga alat gerinda yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kapolsek Kemang AKP Yulita Heriyanti mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga yang terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026.
“Unit Reskrim Polsek Kemang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciseeng,” kata Yulita, Sabtu (24/10/2026).
Yulita menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 di garasi rumahnya. Kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terkunci setang dan menggunakan kunci ganda.
Namun, saat diperiksa, sepeda motor tersebut telah raib dari tempat parkirnya.
“Motor milik korban yang terparkir di garasi rumah dalam keadaan terkunci setang dan kunci ganda hilang pada pukul 04.30 WIB,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang hilang.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan sepeda motor Yamaha WR 155 milik korban di sebuah kontrakan yang ditempati pelaku di wilayah Kecamatan Ciseeng.
AR kemudian ditangkap pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.40 WIB.
“Anggota berhasil menemukan motor tersebut di dalam kontrakan pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.40 WIB,” jelas Yulita.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha WR 155 milik korban, satu buah airsoft gun, tiga buah kunci T, satu buah gerinda, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.
Barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, AR telah diamankan di Polsek Kemang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.



