BOGOR, POJOKBOGOR.id - Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun langsung meninjau sekaligus menertibkan sejumlah pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum di Kota Bogor, Jumat (23/10/2026).

Mulai dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, sambungan listrik yang tidak semestinya, hingga angkutan kota (angkot) yang parkir sembarangan menjadi sasaran penataan.

Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kewilayahan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin menyusuri sejumlah ruas jalan dengan berjalan kaki, mulai dari kawasan Pasir Jaya menuju Paledang, Stasiun Bogor, hingga Balai Kota Bogor.

Dalam peninjauan itu, keduanya menemukan sejumlah titik trotoar dan jalur hijau yang digunakan sebagai tempat berjualan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu hak pejalan kaki, bahkan memaksa masyarakat turun ke badan jalan yang berisiko membahayakan keselamatan.

Dedie pun meminta petugas segera menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar sebagai lokasi usaha.

"Jangan di sini atuh, ini kan buat orang jalan. Yang jalan kaki susah, masa yang jalan kaki harus turun ke badan jalan? Kan bahaya, ada kendaraan," ujar Dedie.

Temukan Sambungan Listrik Tak Semestinya

Selain persoalan PKL, Dedie juga menyoroti keberadaan sambungan listrik yang dipasang tidak pada tempatnya. Salah satu temuan berada di tembok di sebelah kantor PLN, tempat meteran listrik digunakan untuk menunjang aktivitas pedagang kaki lima.

Melihat kondisi tersebut, Dedie meminta petugas PLN segera turun tangan untuk melakukan penertiban agar persoalan serupa tidak terus berulang.

"Ada petugas PLN enggak ini yang bisa langsung menertibkan? Coba ini biar langsung ditertibkan. Jangan seperti ini terus atuh. Enggak selesai-selesai masalah PKL," tegasnya.

Tak berselang lama, petugas PLN tiba di lokasi dan langsung melakukan pemutusan sambungan listrik. Penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lain yang ditemukan memiliki meteran resmi PLN, tetapi dipasang di lokasi yang tidak semestinya.

Angkot Ngetem dan Motor Parkir Liar Ikut Ditertibkan

Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Stasiun Bogor. Sepanjang rute tersebut, Dedie dan Jenal menemukan angkutan kota yang parkir sembarangan hingga berpotensi menghambat arus lalu lintas.

Sejumlah sepeda motor yang parkir liar turut menjadi sasaran penertiban.

Dedie juga meminta petugas memeriksa usia kendaraan angkot serta kelengkapan dokumennya. Ia menyoroti kebiasaan sopir yang meninggalkan kendaraan saat ngetem sehingga menyebabkan kemacetan di belakangnya.

"Coba periksa itu angkot usia berapa tahun, kelengkapan dokumennya bagaimana. Ngetem, angkot ditinggalin tanpa sopir, macet itu di belakang," ucap Dedie.

Setelah meninjau kawasan Stasiun Bogor, Dedie dan Jenal kembali melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Alun-Alun Kota Bogor hingga Balai Kota Bogor.

Peninjauan langsung tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menata ruang publik, menertibkan penggunaan fasilitas umum, serta menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.

Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, jalur hijau yang perlu dijaga fungsinya, serta ruas jalan yang harus tetap lancar menjadi sejumlah aspek yang disorot dalam kegiatan tersebut.