POJOKBOGOR.ID – Kabar bahagia datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menjelang Lebaran 2026, pemerintah daerah memastikan para PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor Rudy Susmanto kepada jajarannya agar menyiapkan anggaran THR bagi para pegawai tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak BPJS Segera Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan, Ini Alasan Kuatnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika,berkata bahwa pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu melalui APBD Kabupaten Bogor.

 

Anggaran THR Rp10,6 Miliar

Menurut Ajat, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Bogor saat ini mencapai 9.867 orang.

Untuk membayar THR bagi seluruh pegawai tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp10,6 miliar.

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026, Ini Poin Penting THR dan Gaji ke-13 yang Wajib Diketahui ASN

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.

Dikutip Pojokbogor.id dari TribunnewsBogor.com pada 14/3/2026.

Ia menjelaskan bahwa instruksi Bupati Bogor telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Agar memastikan alokasi anggaran THR tersebut tersedia dan dapat dicairkan tepat waktu menjelang Lebaran.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai, khususnya PPPK paruh waktu yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik.

Jadwal Pengajuan Pencairan

Pemkab Bogor juga telah menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti proses administrasi pencairan THR sesuai mekanisme yang berlaku.

Bidang Perbendaharaan menyebutkan bahwa proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran THR dapat mulai diajukan sejak 13 Maret 2026.

Dengan demikian, proses pencairan THR bagi PPPK paruh waktu diharapkan dapat berjalan lancar dan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 

Skema Perhitungan THR PPPK

Selain memastikan pencairan anggaran, pemerintah daerah juga telah menetapkan skema perhitungan besaran THR bagi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen 6 Tahun 2026, Dana BOSP Boleh Dipakai Bayar Honor Guru Non ASN, Ini Penjelasannya

Perhitungan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing pegawai sejak awal pengangkatan hingga Februari 2026.

Rumus yang digunakan adalah 1/12 dikalikan masa kerja, kemudian hasilnya dikalikan dengan gaji yang diterima oleh PPPK pada bulan Februari 2026.

Dengan skema tersebut, besaran THR yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung lama masa kerja masing-masing.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai menjelang Lebaran 2026.

Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Sumut Bobby Nasution Beri THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Dengan anggaran Rp10,6 miliar yang telah disiapkan, diharapkan proses pencairan THR dapat berjalan lancar sehingga para pegawai dapat merasakan manfaatnya saat merayakan Hari Raya.***