BOGOR.POJOKSATU.id - Tiga personel Polsek Parungpanjang, Kabupaten Bogor, dijatuhi sanksi disiplin berat setelah terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Putusan ini diambil usai proses pemeriksaan dan sidang disiplin internal kepolisian.
Perkara tersebut bermula dari penangkapan seorang warga berinisial AK di wilayah Cigudeg. Saat itu, AK diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas tidak menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan AK dalam perkara tersebut.
Karena tidak terbukti bersalah, AK akhirnya dipulangkan. Meski demikian, proses penangkapan yang dialaminya dinilai merugikan. AK bersama keluarga serta perangkat desa kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Propam Polres Bogor dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat.
Proses ini berujung pada digelarnya sidang disiplin untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan personel Polsek Parungpanjang.
Hasil sidang menyatakan tiga anggota terbukti melanggar aturan. Mereka dijatuhi sanksi disiplin berat dengan tingkat hukuman yang beragam, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.
Pihak Polres Bogor menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Terlebih jika tindakan tersebut mencederai hak-hak masyarakat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Penegakan disiplin ini, menurut kepolisian, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga profesionalisme dan memastikan setiap personel bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mekanisme pengawasan internal akan terus berjalan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari. ***


