BOGOR.POJOKSATU.id - Sebuah kasus antara orang tua siswa dan pihak SMK Islamic Development Network atau IDN Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, tengah menjadi perhatian setelah keputusan pemecatan seorang siswa berujung pada gugatan hukum.

Sekolah memutuskan memberhentikan seorang siswa karena dianggap melakukan serangkaian pelanggaran indisipliner yang tergolong berat, namun keputusan itu ditentang keluarga siswa hingga memicu polemik panjang.

Salim Achmad, penasihat hukum Yayasan IDN Boarding School, menjelaskan bahwa sekolah menjatuhkan sanksi DO (drop out) setelah menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan siswa tersebut.

Menurutnya, tindakan disiplin ini sesuai aturan yang sudah disepakati sejak awal penerimaan siswa.

“Keputusan ini diambil karena pelanggaran yang dilakukan sudah berulang dan masuk kategori berat,” ujar Salim, Minggu (22/11/2025).

Ia merinci setidaknya tiga bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian. Pertama, siswa tersebut diketahui beberapa kali tertangkap merokok.

Kedua, ia melakukan komunikasi intens dengan seorang perempuan melalui pesan pribadi yang dinilai mengarah pada hubungan pacaran, sesuatu yang jelas dilarang dalam aturan sekolah.

Ketiga, pihak sekolah mendeteksi aktivitas membuka situs pornografi melalui sistem spyware internal yang digunakan untuk memantau perangkat siswa.

“Sejak awal masuk, seluruh siswa sudah diberi tahu tentang tata tertib, termasuk larangan pacaran, merokok, dan mengakses konten tidak pantas. Semua aturan itu bersifat wajib dipatuhi,” tegas Salim.

Yang memperburuk situasi, semua pelanggaran tersebut dilakukan saat program backpacker yang digelar sekolah di 11 negara, sebuah agenda internasional yang menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh peserta.

Tidak terima anaknya dikeluarkan, pihak orang tua kemudian mengajukan somasi dan gugatan perdata kepada sekolah.

Konflik pun semakin memanas ketika pihak yayasan membalas dengan membuat laporan pidana ke Polres Bogor di Cibinong, sehingga permasalahan kini berkembang dari ranah administrasi pendidikan menjadi persoalan hukum.

Kasus ini kini masih bergulir, dan baik pihak sekolah maupun orang tua menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Peristiwa ini sekaligus memicu diskusi lebih luas mengenai batasan kedisiplinan, hak siswa, serta hubungan antara sekolah dan orang tua dalam lingkungan pendidikan berbasis boarding school. ***