BOGOR.POJOKSATU.id - Memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober 2025, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Polres Bogor menegaskan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika dan zat terlarang lainnya.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya keras memerangi kejahatan narkotika melalui operasi dan pengawasan intensif di berbagai titik rawan.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 114 kasus terkait tindak pidana narkoba, peredaran minuman keras oplosan, dan penyalahgunaan obat keras.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 155 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 153 pria dan 2 wanita.
Rinciannya mencakup 58 kasus sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, serta 28 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi atau obat keras terbatas.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah besar barang bukti, antara lain 4,4 kilogram sabu, 17,8 kilogram ganja.
Tujuh batang pohon ganja, 6,6 kilogram tembakau sintetis, 0,9 kilogram biang sintetis, 60 mililiter cairan biang, 57 butir ekstasi, serta 21.512 butir obat keras.
Barang bukti lain yang diamankan termasuk 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jerigen miras oplosan.
AKBP Wikha menjelaskan, jika seluruh barang bukti tersebut dikonversikan ke nilai ekonomi, totalnya mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
“Jumlah itu setara dengan potensi penyelamatan sekitar 82.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum penting untuk memperkuat tekad bersama dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkoba.
“Kami berharap semangat persatuan dan perjuangan para pemuda menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat untuk menolak dan memerangi narkoba,” pungkasnya. ***


