POJOKBOGOR.ID - Banyak Bapak/Ibu guru merasa lega ketika melihat status di Info GTK sudah berubah menjadi valid.

Rasanya seperti satu langkah besar sudah terlewati.

Namun kenyataannya, TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak langsung cair setelah status valid muncul di sistem.

Masih ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui sebelum dana benar-benar masuk ke rekening guru.

Baca Juga: Banyak Guru Mengira Sekolah Harus Sinkronisasi Dapodik Sebelum 7 Maret 2026, Padahal Info GTK Otomatis Pakai Data Lama Jika Tak Berubah

Proses ini melibatkan sistem data pendidikan hingga mekanisme keuangan negara.

Supaya tidak bingung atau bertanya-tanya kenapa tunjangan belum juga cair, yuk kita pahami bersama alur pencairan TPG dari awal sampai akhir.

1. Penarikan Data atau Cut Off dari Dapodik

Tahap pertama dimulai dari cut off atau penarikan data dari sistem Dapodik.

Data yang dimaksud adalah seluruh informasi guru yang telah diinput oleh operator sekolah, mulai dari:

1. Jam mengajar

2. Rombongan belajar

3. Tugas tambahan

4. Status kepegawaian

Data tersebut akan ditarik oleh sistem pusat pada waktu tertentu untuk diproses lebih lanjut.

Karena itu, jika ada perubahan data di sekolah, biasanya disarankan untuk segera melakukan sinkronisasi sebelum batas cut off.

2. Verifikasi dan Validasi Data Guru

Setelah data ditarik dari Dapodik, sistem akan melakukan verifikasi dan validasi.

Pada tahap ini, sistem mengecek apakah data guru sudah memenuhi syarat penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Imigrasi Tangkap Polisi Gadungan Asal Jepang di Perumahan Sentul City, Belasan Orang Ditangkap Termasuk WNI

Misalnya:

1. Apakah jam mengajar memenuhi ketentuan

2. Apakah guru memiliki sertifikat pendidik

3. Apakah status kepegawaian sesuai ketentuan

Baca Juga: Pemkab Muna Amankan Rp31 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Pencairan Tunggu Aturan Pusat

Jika semua syarat terpenuhi, biasanya status di Info GTK akan berubah menjadi valid.

3. Penerbitan SKTP Guru

Tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Dokumen ini sangat penting karena menjadi dasar administrasi pencairan tunjangan guru.

Baca Juga: Inspirasi Takjil Ramadan, 10 Menu Buka Puasa Favorit yang Cocok untuk Keluarga

Dalam sistem terbaru, SKTP biasanya diterbitkan secara berkala setiap bulan setelah data guru dinyatakan valid.

Banyak guru menunggu tahap ini karena setelah SKTP terbit, proses pencairan biasanya mulai berjalan.

4. Rekomendasi Pencairan dari Kementerian

Setelah SKTP diterbitkan, proses masuk ke tahap administrasi keuangan.

Untuk guru ASN, rekomendasi pencairan akan diteruskan ke Kementerian Keuangan melalui KPPN.

Sedangkan untuk guru non ASN, proses penyaluran biasanya dilakukan oleh lembaga yang berada di bawah Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: WASPADA! Kasus Penyakit Campak Sedang Meningkat di Indonesia

Tahap ini memastikan bahwa seluruh administrasi pencairan sudah sesuai dengan aturan keuangan negara.

5. Realisasi Dana Masuk ke Rekening Guru

Tahap terakhir tentu yang paling ditunggu oleh Bapak/Ibu guru, yaitu realisasi dana masuk ke rekening.

Setelah seluruh proses administrasi selesai, barulah dana TPG ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Inspirasi Takjil Ramadan, 10 Menu Buka Puasa Favorit yang Cocok untuk Keluarga

Waktu pencairan bisa berbeda-beda tergantung proses administrasi di setiap daerah dan kelengkapan data guru.

Supaya Proses Pencairan Tidak Terhambat

Agar proses pencairan berjalan lancar, ada beberapa hal sederhana yang bisa dilakukan.

Pertama, pastikan data di Dapodik sudah benar dan lengkap.

Kedua, rutin cek status Info GTK untuk memastikan tidak ada masalah pada data.

Ketiga, jika ada perubahan data mengajar atau administrasi, segera koordinasikan dengan operator sekolah.

Dengan data yang rapi dan akurat, peluang SKTP terbit tepat waktu tentu akan lebih besar.

Jadi kalau Bapak/Ibu melihat status sudah valid tetapi dana belum cair, tidak perlu khawatir dulu ya. Bisa jadi prosesnya memang sedang berjalan di salah satu tahapan sistem.***