POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait polemik pembayaran THR bagi PPPK atau PPPK paruh waktu yang tidak dibayarkan penuh satu bulan gaji menjelang Lebaran 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegaskan bahwa sebenarnya anggaran THR sudah disiapkan pemerintah daerah.

Namun, pencairannya harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

 Baca Juga: Formasi CASN 2026 Resmi Diatur, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth, Rekrutmen Dibatasi Kecuali 2 Sektor Ini

Karena itu, meski dana tersedia, pembayaran THR tidak bisa dilakukan secara penuh. Sebagaimana yang dijelaskan Dedi Mulayani di akun Youtobenya.

 

Anggaran Rp60,8 Miliar Sudah Disiapkan

Dalam penjelasannya, Pemprov Jawa Barat mengaku telah menyiapkan anggaran cukup besar untuk pembayaran THR PPPK.

Total dana yang dialokasikan mencapai Rp60,8 miliar.

Baca Juga: Gak Pakai Antre, Pelayanan SIM Keliling Pos Pol Gadog Hadir Setiap Senin

Namun dari jumlah tersebut, yang bisa direalisasikan hanya sekitar Rp13,2 miliar.

Sisa anggaran tidak dapat dicairkan karena terbentur aturan yang mengatur mekanisme pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.

 

Terkendala Aturan PP Nomor 9 Tahun 2026

Pembayaran THR tahun ini harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungan masa kerja juga didasarkan pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT.

Lalu itu sebagai PPPK, bukan dari masa kerja sebelumnya saat masih menjadi tenaga honorer.

Artinya, meskipun seseorang sudah bekerja bertahun-tahun sebagai honorer, masa kerja yang dihitung tetap sejak resmi diangkat sebagai PPPK.

 

Risiko Hukum Jika Dibayar Penuh

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa mereka tidak bisa memaksakan pembayaran THR satu bulan penuh tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Setiap Lebaran, Anak Pertama Seolah Wajib Jadi Tulang Punggung Keluarga, Kok Bisa?

Jika hal tersebut dilakukan, pemerintah daerah berisiko melanggar aturan dan dianggap mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, hal tersebut dapat menimbulkan temuan kerugian negara atau berujung pada persoalan hukum.

Pemprov juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyarankan agar pembayaran tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

 

Banyak Pegawai Mengeluh

Kebijakan ini memicu keluhan dari sejumlah PPPK paruh waktu.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Penginapan di Bogor untuk Libur Lebaran, Dari Villa Keluarga hingga Hotel Mewah

Nah terutama guru dan tenaga teknis yang merasa nominal THR yang diterima jauh lebih kecil.

Beberapa bahkan hanya menerima ratusan ribu rupiah karena masa kerja sebagai PPPK baru dihitung beberapa bulan saja.

Padahal sebelumnya mereka sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai tenaga honorer.

Meski Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan anggaran THR hingga puluhan miliar rupiah.

Selain itu, pembayaran bagi PPPK paruh waktu tetap harus mengikuti aturan pemerintah pusat.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun hanya menerima THR secara proporsional sesuai bulan kerja sejak menerima SPMT.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap sesuai aturan dan menghindari risiko pelanggaran hukum.***