POJOKBOGOR.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja.

Namun jika THR belum juga cair dari perusahaan tempat bekerja, para pekerja khususnya di Kota Depok tidak perlu khawatir.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan khusus untuk menampung laporan terkait keterlambatan atau masalah pembayaran THR.

Baca Juga: Relaksasi Dana BOSP Dibuka, Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Berpotensi Terima Tambahan Gaji

Bahkan, laporan tersebut bisa dilakukan dengan mudah melalui layanan WhatsApp.

 

Sudah Ada 8 Aduan Masuk ke Disnaker

Disnaker Kota Depok mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Maret 2026 sudah ada beberapa laporan yang masuk dari para pekerja.

Tercatat hingga Jumat (13/3/2026), posko pengaduan THR telah menerima delapan laporan terkait keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan.

Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya

Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh tim monitoring.

Dikutip pojokbogor.id pada Tribun News.com pada 15/3/2026.

“Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan oleh tim monitoring THR,” kata Nessi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menerima laporan, tetapi juga langsung melakukan pengecekan ke perusahaan yang dilaporkan.

 

Perusahaan Diminta Segera Bayar THR

Dari hasil pengecekan yang dilakukan Disnaker Depok terhadap perusahaan yang dilaporkan, sebagian besar perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera membayarkan THR kepada pekerja.

Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pemantauan hingga kewajiban perusahaan benar-benar dipenuhi.

Langkah ini dilakukan agar hak para pekerja tetap terlindungi menjelang perayaan Lebaran.

Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan

Disnaker menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cara Lapor THR ke Disnaker Depok

Bagi pekerja yang mengalami masalah seperti THR belum dibayar, dicicil, atau jumlahnya tidak sesuai ketentuan, Disnaker Depok menyediakan layanan pengaduan.

Berikut cara melaporkannya:

Baca Juga: THR ASN Ponorogo 2026 Segera Cair, Pemkab Siapkan Anggaran Fantastis Rp60 Miliar

- Saluran pengaduan: WhatsApp

- Nomor: 0859-7387-2874

- Batas waktu laporan: hingga 27 Maret 2026

Disnaker mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Pembukaan posko pengaduan THR oleh Disnaker Depok menjadi langkah penting untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Lebaran 2026.

Melalui layanan pengaduan via WhatsApp, pekerja kini memiliki akses lebih mudah untuk melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan.***