POJOKBOGOR.ID - Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menganggarkan dana sebesar Rp22,3 miliar untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi PNS dan PPPK menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, bagaimana dengan tenaga honorer?
Kepastian anggaran tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Rahmat Taufik.
Rp22,3 Miliar untuk THR ASN Banjarbaru
Rahmat Taufik menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22,3 miliar untuk THR ASN tahun 2026.
Anggaran ini dialokasikan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai menjelang Lebaran.
THR tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru, termasuk:
Baca Juga: Prediksi Tren Lebaran 2026, Konsep Family Look Simpel tapi Elegan Jadi Favorit Generasi Muda
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu
3. PPPK paruh waktu (sesuai ketentuan teknis pusat)
Meski demikian, pencairan dan teknis pembayaran masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan.
Baca Juga: 5 Resep Es Segar untuk Buka Puasa yang Bikin Nagih, Nomor 3 Paling Favorit Saat Ramadan
Bagaimana dengan Honorer?
Pertanyaan yang paling banyak muncul adalah apakah tenaga honorer juga mendapatkan THR seperti ASN.
Rahmat Taufik menegaskan bahwa tenaga honorer tidak termasuk dalam daftar penerima THR yang telah dianggarkan Pemko Banjarbaru.
“Kalau tenaga honor itu di luar ASN, ya. Otomatis tidak ada anggarannya untuk THR,” jelasnya dikutip dari PojokBanua, 19 Februari 2026.
Artinya, THR Rp22,3 miliar yang telah disiapkan hanya diperuntukkan bagi ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Pertamina Regional JBB Perkuat Konservasi Pesisir, Warga Pulau Untung Jawa Dapat Upskilling Khusus
Tenaga honorer tidak masuk dalam skema pembayaran THR tahun 2026 di Banjarbaru.
Menunggu Aturan Teknis Pemerintah Pusat
Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi terkait rincian pembayaran THR dari pemerintah pusat.
Biasanya, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR diterbitkan menjelang Ramadan.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Penerima PIP 2026 Diprioritaskan untuk Siswa Data Valid dan Terdaftar DTKS
Petunjuk teknis tersebut akan mengatur secara detail komponen pembayaran, besaran, serta syarat penerima THR.
Namun secara prinsip, hanya ASN yang diatur dalam regulasi pusat yang berhak menerima THR dari APBD.
Perbedaan Status ASN dan Honorer
ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang diangkat secara resmi berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Tak Hanya untuk Fakir Miskin, Kemenag Bakal Berikan Dana Zakat dan Wakaf untuk MBG!
Mereka memiliki hak normatif termasuk gaji, tunjangan, serta THR dan gaji ke-13.
Sementara tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang pengangkatannya tidak berada dalam sistem ASN nasional.
Karena itu, hak mereka tidak otomatis mengikuti skema ASN, termasuk dalam hal THR.
Komitmen Pemko Banjarbaru
Penganggaran Rp22,3 miliar untuk THR menunjukkan komitmen Pemko Banjarbaru dalam menjaga kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Pemerintah daerah memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa regulasi menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima THR.
Kebijakan ini masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat sebelum pencairan dilakukan menjelang Ramadan 2026.***




