BOGOR.POJOKSATU.id - Kementerian Agama membuka opsi pemanfaatan dana zakat dan wakaf untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi memperluas sumber pembiayaan sosial berbasis keumatan guna memperkuat upaya negara dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Menurut pernyataan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, potensi zakat dan wakaf di Indonesia sangat besar jika dikelola secara produktif dan profesional.

Optimalisasi dana filantropi tersebut dinilai dapat menjadi pelengkap intervensi negara di sektor kesejahteraan sosial.

“Zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung program sosial, termasuk pemenuhan gizi masyarakat. Namun pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak Kemenag.

Program MBG sendiri dirancang untuk menjamin asupan gizi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan kebutuhan anggaran yang cukup besar, pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk pemanfaatan instrumen filantropi Islam.

Meski demikian, wacana ini memicu diskusi publik. Sejumlah pengamat mempertanyakan batas antara tanggung jawab fiskal pemerintah dan partisipasi sosial umat.

Mereka menilai perlu ada kejelasan skema agar dana zakat dan wakaf tidak menggantikan kewajiban negara dalam pembiayaan program kesejahteraan.

“Sinergi boleh saja dilakukan, tetapi harus jelas tata kelolanya. Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan atau menurunkan standar akuntabilitas,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Isu transparansi dan distribusi juga menjadi perhatian. Publik menunggu detail mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga pelaporan dana agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Pada akhirnya, keberhasilan kolaborasi ini sangat bergantung pada tata kelola yang kuat.

Baik pengelolaan zakat dan wakaf maupun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis membutuhkan fondasi utama berupa kepercayaan publik serta komitmen terhadap akuntabilitas. ***