POJOKBOGOR.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak pekerja menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan.
Namun tidak sedikit yang terkejut karena jumlah THR yang diterima ternyata sudah dipotong pajak.
Hal ini karena THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sehingga perusahaan wajib memotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: THR ASN 2026 Belum Cair Semua, Baru Ada 3 Pemda Ajukan Pencairan, Ini Penjelasannya
Lantas berapa potongan pajak THR 2026 dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.
THR Termasuk Objek Pajak
Secara regulasi, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang tetap dikenakan PPh 21.
Ketentuan ini mengacu pada beberapa aturan perpajakan, antara lain:
- PER-16/PJ/2016 tentang pedoman pemotongan PPh 21
- PP Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tarif pajak terbaru
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Artinya selama belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah, perusahaan tetap wajib memotong pajak atas THR yang diterima karyawan.
Kenapa Pajak THR Terasa Lebih Besar?
Banyak pekerja merasa potongan pajak THR lebih besar dibandingkan potongan pajak bulanan.
Hal ini terjadi karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji, sehingga total penghasilan dalam bulan tersebut meningkat.
Dengan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku saat ini, pajak dihitung berdasarkan total penghasilan bruto dalam satu bulan.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Cairkan THR ASN 2026, Rp3,1 Triliun Sudah Tersalur, Target Selesai Minggu Depan
Semakin besar penghasilan bulan tersebut, maka tarif efektif yang digunakan juga bisa meningkat. Sebagaimana yang diungkap media Liputan6 pada 7/3/2026.
Contoh Cara Menghitung Pajak THR
Berikut contoh sederhana perhitungan pajak THR.
Data pegawai:
Baca Juga: Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik dengan Mobil Dinas, Ini Ancaman Sanksinya
Gaji bulanan: Rp5.000.000
THR: Rp5.000.000
Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
Total penghasilan bulan tersebut menjadi Rp10.000.000.
Berdasarkan kategori TER, penghasilan pada kisaran tersebut dikenakan tarif efektif sekitar 2 persen.
Perhitungan pajak:
2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
Artinya:
Pajak yang dipotong: Rp200.000
Baca Juga: Ribuan PPPK Lombok Timur Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemda Ajukan Tanpa Tes, Ini Lengkapnya
Penghasilan bersih yang diterima: Rp9.800.000
Namun di akhir tahun, perhitungan tetap akan disesuaikan kembali dengan tarif progresif PPh Pasal 17 saat pelaporan pajak tahunan.
THR Tetap Harus Dilaporkan di SPT
Meskipun pajak THR sudah dipotong oleh perusahaan, penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Untuk pelaporannya digunakan dokumen bukti potong resmi, yaitu:
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Mulai Ada Kepastian, Bupati Bandung Sebut Ada Tiga Sumber Anggaran
Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta
Formulir 1721-A2 untuk ASN, TNI, atau Polri
Semua penghasilan selama satu tahun, termasuk THR dan bonus lainnya, harus digabungkan dalam laporan pajak.
Tips Mengelola Dana THR
Setelah mengetahui potongan pajaknya, pekerja juga perlu mengatur penggunaan THR agar lebih bermanfaat.
Beberapa strategi yang bisa dilakukan antara lain:
Prioritaskan kebutuhan hari raya seperti zakat, sedekah, dan kebutuhan keluarga.
Gunakan sebagian untuk melunasi utang konsumtif jika ada cicilan.
Baca Juga: Segera Cair! Pemkab Bandung Siapkan Rp47,9 Miliar untuk THR 4.360 PPPK Paruh Waktu
Sisihkan dana darurat sekitar 20–30 persen dari THR.
Investasikan sebagian dana ke tabungan, emas, atau reksa dana.
Hindari belanja impulsif yang bisa membuat pengeluaran membengkak.
Dengan pengelolaan yang baik, THR tetap bisa memberikan manfaat maksimal meskipun sudah dipotong pajak.
Baca Juga: Mengapa THR Karyawan Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak? Menkeu Purbaya Akhirnya Buka Suara
THR 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan PPh 21 yang berlaku.
Besaran potongan pajak tergantung total penghasilan pada bulan tersebut karena menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata.
Meski demikian, dengan memahami cara perhitungan dan mengelola dana secara bijak.
THR tetap bisa membantu memenuhi kebutuhan Lebaran sekaligus memperbaiki kondisi keuangan.***




