POJOKBOGOR.ID - Keluhan pekerja swasta terkait pemotongan pajak THR akhirnya mendapat tanggapan dari pemerintah.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem pemotongan pajak THR sebenarnya sudah berjalan secara adil, baik bagi pekerja swasta maupun aparatur negara.

Isu mengenai perbedaan pajak THR antara pekerja swasta dan ASN ramai diperbincangkan publik menjelang pencairan THR.

Baca Juga: 3 Menu Buka Puasa Favorit Ibu-ibu, Nomor 2 Bikin Nasi di Rumah Cepat Habis! Ini Bahan dan Cara Membuatnya

Namun pemerintah memastikan aturan yang berlaku tidak berbeda.


Menkeu 'Sistem Pajak THR Sudah Adil'

Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemotongan pajak pada THR merupakan hal yang wajar karena THR termasuk bagian dari pendapatan.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkan selama ini sudah berjalan cukup adil.

Ia juga menanggapi keluhan pekerja swasta yang merasa nominal THR yang diterima tidak utuh karena dipotong pajak.

Baca Juga: PMK Baru Terbit! Begini Aturan Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2026, Ternyata Ada Ketentuan Khusus Jika Mutasi

Purbaya menilai keberatan tersebut seharusnya disampaikan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja.

Dikutip dari JPNN, 8 Maret 2026, begini kata Purbaya:

"Kami menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri, kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," katanya.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Pangan Program MBG, Badan Gizi Nasional Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Delapan Wilayah


Pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah

Purbaya kemudian menjelaskan alasan mengapa THR ASN sering terlihat diterima secara penuh.

Hal tersebut terjadi karena pajak yang dikenakan kepada ASN ditanggung oleh pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

Dengan kata lain, potongan pajak tetap ada, tetapi pembayarannya berasal dari pemerintah.

Karena itu, ia menyarankan agar pekerja swasta yang menginginkan skema serupa dapat mendorong kebijakan tersebut kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Guru di Daerah Penerima Tukin Tidak Dapat TPG dalam THR 2026, Ini Penjelasan Aturan Pemerintah yang Perlu Dipahami


Dirjen Pajak 'THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan'

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayango.

Menurutnya, secara prinsip THR memang termasuk objek pajak penghasilan.

Ia menjelaskan bahwa THR merupakan pendapatan yang diterima secara tidak berkala.

Baca Juga: 9 Tips Mengelola THR 2026 untuk ASN, PPPK, dan Pensiunan Agar Tidak Cepat Habis

Karena itu, penghasilan tersebut tetap masuk dalam perhitungan pajak.

Dikutip dari sumber yang sama, ini kata Bimo:

"Jadi gini, semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Pelototi Kades yang Minta THR Lebaran ke Perusahaan


ASN, TNI, dan Polri Juga Kena Pajak

Bimo juga meluruskan anggapan publik yang menilai pekerja swasta mendapat perlakuan berbeda dibanding aparatur negara.

Menurutnya, pajak tetap dikenakan pada seluruh sektor, termasuk ASN, TNI, dan Polri.

Perbedaannya hanya pada sumber pembayaran pajaknya.

Pada aparatur negara, pajak THR dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," tuturnya.


Sistem TER Disebut Justru Memudahkan Wajib Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Bimo juga menyinggung penerapan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang kerap disebut sebagai penyebab potongan pajak terlihat lebih besar.

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran Rudy Susmanto Ingatkan Warga yang Hendak Mudik Laporan Dulu ke RT dan RW

Namun menurutnya, sistem tersebut justru dibuat untuk memudahkan wajib pajak.

Sistem TER dinilai dapat membantu membagi beban pajak agar lebih merata setiap bulan.

"Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban, secara event, per bulan," imbuh Bimo.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Makin Mudah! Pelni Operasikan 25 Kapal Penumpang Layani 483 Rute Pelayaran

Initnya pemerintah menegaskan bahwa pajak THR berlaku untuk semua pekerja, baik di sektor swasta maupun aparatur negara.

Perbedaannya hanya pada pihak yang menanggung pajak tersebut.

Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN.

Sementara pada pekerja swasta, pajak menjadi bagian dari kewajiban yang berkaitan dengan perusahaan pemberi kerja.***