POJOKBOGOR.ID – Kabar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dipastikan tidak menerima THR 2026.
Pemerintah daerah jelasakan keputusan ini bukan karena adanya perbedaan perlakuan terhadap pegawai, tetapi lebih karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana berkata kondisi fiskal daerah menjadi faktor utama sehingga pembayaran THR bagi PPPK belum bisa direalisasikan tahun ini.
Anggaran Daerah Belum Mencukupi
Menurut Junda Maulana, pemerintah daerah sebenarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada para PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Cek Rekening! THR 2026 Cair, Taspen Pastikan Gaji April Pensiunan PNS Dipastikan Segera Masuk
Namun ya, kondisi anggaran dalam APBD saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Ia juga, menjelaskan bahwa bahkan anggaran gaji PPPK yang dialokasikan dalam APBD hanya cukup untuk 10 bulan pembayaran gaji.
Artinya, pemerintah daerah masih harus mencari sumber anggaran tambahan untuk menutupi kekurangan gaji selama dua bulan ke depan. Sebagaimana yang diungkap ANTARA News pada 17/3/2026.
Kebutuhan Anggaran Sangat Besar
Pemerintah daerah sebenarnya memiliki opsi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar THR.
Baca Juga: Taspen Akhirnya Klarifikasi! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Ini Faktanya
Namun ya, karena dana yang tersedia juga terbatas.
Saat ini dana BTT yang dimiliki Pemprov Sulbar hanya sekitar Rp5 miliar.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PPPK penuh waktu mencapai sekitar Rp15 miliar.
Bukan cuman itu, bagi PPPK paruh waktu dibutuhkan anggaran sekitar Rp10,5 miliar.
Jika ditotal dengan kekurangan dua bulan gaji PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Kemhan Buka Rekrutmen SPPI 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Selain itu, pemerintah daerah diperkirakan membutuhkan dana hingga sekitar Rp36 miliar.
Program Desa Tetap Jadi Prioritas
Terkait adanya anggaran Bantuan Keuangan Khusus desa sekitar Rp40 miliar.
Lalu, pemerintah tegaskan program tersebut sudah direncanakan jauh sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Kemhan Rekrutmen 30.000 SPPI untuk Koperasi Desa, Ini Syarat Jurusannya
Program ini adalah bagian dari rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Bantuan itu juga memiliki tujuan khusus, seperti membantu pemerintah menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di desa.
Karena sudah direncanakan sejak awal dalam APBD, dana tersebut tidak bisa dialihkan untuk pembayaran THR PPPK.
Perubahan Status Pegawai Juga Berpengaruh
Faktor lain yang mempengaruhi perhitungan anggaran yakni perubahan status sebagian tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Pada tahun sebelumnya, tenaga tersebut masih berstatus honorer sehingga tidak menerima THR.
Namun itu, setelah status mereka berubah menjadi PPPK, muncul kebijakan baru terkait THR sementara APBD sudah lebih dulu disahkan.
PPPK di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat dipastikan tidak menerima THR pada 2026 karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Pemerintah daerah masih fokus mencari solusi untuk menutup kekurangan anggaran gaji PPPK yang belum terpenuhi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan keputusan tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap pegawai.
Akan tetapi, melainkan karena kondisi keuangan daerah yang belum mencukupi.***




