POJOKBOGOR.ID - Teman-teman semua pasti lagi tungggu soal gaji PNS tahun 2026 masih jadi perhatian banyak aparatur sipil negara.
Hingga April ini, pemerintah dipastikan belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji.
Artinya ya, nominal gaji PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji Terendah Masih Rp1,6 Juta
Dalam aturannya, gaji PNS golongan I masih menjadi yang terendah, yakni mulai dari Rp1.685.700 per bulan.
Baca Juga: Nasib Usulan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Ditentukan Ekonomi Nasional, Ini Faktanya
Eh menaiknya, besaran ini berlaku untuk golongan I/a loh.
Tapi ya, sementara untuk golongan yang lebih tinggi tentu nominalnya lebih besar.
Untuk golongan II, gaji berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta.
Sedangkan golongan III berada di kisaran Rp2,7 juta sampai Rp5,1 juta.
Baca Juga: Benarkah Ada Rapel Gaji Pensiunan PNS di Bulan April 2026 Cair? Ini Klarifikasi Resmi Taspen
Bukan cuman itu, golongan IV sebagai level tertinggi bisa menerima gaji hingga Rp6,3 juta per bulan.
Kenaikan Gaji Masih Dibahas
Lalu ya, emerintah sebenarnya sudah membahas rencana kenaikan gaji ASN.
Namun itu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi ya guys.
Menteri Keuangan sebutkan keputusan baru akan diambil setelah melihat kondisi ekonomi dalam satu triwulan ke depan.
Eh jika melihat pola sebelumnya, kemungkinan keputusan akan muncul pada kuartal kedua atau pertengahan 2026.
Tunjangan Jadi Penopang Penghasilan
Di luar gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang cukup besar.
Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Dengan tambahan ini, total penghasilan ASN bisa jauh lebih tinggi dari gaji pokok saja.
Pensiunan Ikut Diatur Berbeda
Tenang ya, untuk pensiunan PNS, aturan yang berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen sejak 2024.
Sementara itu, untuk ASN aktif, kenaikan sebelumnya sebesar 8 persen diatur dalam PP 5/2024 dan Perpres 11/2024.
Baca Juga: Bukan PPPK Paruh Waktu, UU HKPD Justru Berdampak ke PNS dan PPPK Penuh Waktu, Ini Faktanya
Namun, hingga 2026 belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan.
Imbauan Waspada Informasi Hoaks
Taspen juga tegaskan belum ada kebijakan baru terkait kenaikan atau rapelan gaji pensiunan.
Intinya nih, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mengacu pada kanal resmi pemerintah.
Gaji PNS 2026 masih menggunakan aturan lama dengan nominal terendah Rp1,6 juta.
Tenang ya, kenaikan gaji masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.
ASN juga diminta bersabar sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah.***




