POJOKBOGOR.ID - Teman-teman pasti risau ya soal isu pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang menghantui PPPK paruh waktu akhirnya mulai menemukan titik terang.

Nah PPWI tegaskan bahwa kebijakan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah UU HKPD tidak menyasar mereka.

Eh tapi ya, penegasan ini muncul setelah banyak kekhawatiran terkait aturannya.

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Luncurkan 4 Bus Listrik Gratis, Layani Rute Bojonggede - Sentul City

Namun itu, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 2027.

 

PPPK Paruh Waktu Tidak Masuk Belanja Pegawai

Lalu ya, ketua PPWI, Herru Gama Yudha, jelaskan posisi PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.

Tapi ya menurutnya, gaji PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.

Baca Juga: Banyak Penerima Baru Bansos 2026, Ini Cara Cek dan Pastikan Hak Anda Tidak Terlewat

Dikutip JPPN.com pada 3 April 2026, Herru Gama Yudha berkata demikian.

“Jadi tidak tepat kalau dikaitkan dengan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD,” jelasnya.

Artinya, jika aturan tersebut diterapkan, yang berpotensi terdampak justru PNS dan PPPK penuh waktu, bukan PPPK paruh waktu.

 

Audiensi ke DPR dan Pemerintah

Kemudian nih, sebagai bentuk keseriusan, PPWI telah mengajukan audiensi ke Komisi II DPR RI, Kementerian PANRB, dan BKN.

Nah, langkah ini juga dilakukan untuk pastikan tidak ada kesalahpahaman dalam implementasi kebijakan.

Oiya guys, sekaligus memperjuangkan hak PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Eh, Pak Herru juga sebut, isu PHK selama ini lebih karena kekhawatiran yang belum didasari pemahaman utuh terhadap aturan.

 

Dorong Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selain itu, PPWI juga menyoroti pentingnya penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Resmi! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Dihapus, Sekarang Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Eh dalam aturannya, tenaga honorer diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, dengan status awal sebagai PPPK paruh waktu loh guys.

Menurut Herru juga, pengadaan CASN 2026 harus jadi momentum penting untuk proses peralihannya.

Dia juga mendorong adanya formasi khusus yang hanya bisa dilamar PPPK paruh waktu, seperti kebijakan afirmasi pada eks honorer K2 sebelumnya loh.

Intinya nih, kekhawatiran soal PHK massal bagi PPPK paruh waktu dinilai tidak berdasar ya guys.

Baca Juga: Bansos Triwulan 2 Dipercepat, Tapi Benarkah Cair 10 April? Ini Penjelasan Lengkapnya

Nah, UU HKPD memang membatasi belanja pegawai, namun tidak mencakup PPPK paruh waktu lohh.

Jadinya, fokus ke depan justru ada pada percepatan peralihan status menjadi PPPK penuh waktu agar kepastian karier semakin jelas.***