POJOKBOGOR.ID - Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Sebanyak enam ASN diketahui masih menerima bantuan sosial atau bansos meski telah resmi menyandang status sebagai pegawai pemerintah.

Temuan ini memicu sorotan publik karena para ASN tersebut diduga sengaja tidak melaporkan perubahan status mereka agar bantuan tetap diterima.

Baca Juga: Kabar Penting PNS dan PPPK! Zero Growth ASN 2026 Mulai Berlaku, Rekrutmen Pegawai Dipersempit dan Lebih Selektif


ASN Diduga Sengaja Tak Lapor

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bangkalan, Abu Daud, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan.

Hasilnya menunjukkan bahwa para ASN tersebut tidak melapor kepada pendamping maupun tidak mengundurkan diri sebagai penerima bansos saat mereka resmi diangkat menjadi ASN.

Dikutip dari Kompas, 17 April 2026, begini kata Abu Daud:

Baca Juga: Kriteria Resmi dari Wakil BGN Agar Pegawai MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK

"Pendamping PKH sudah kroscek dan temuannya hampir sama, yang bersangkutan tidak melapor ke pendamping atau tidak mengundurkan diri dari penerima bansos pada saat diumumkan jadi ASN," ujarnya.

Akibatnya, bantuan sosial yang seharusnya dihentikan tetap terproses dan terus diberikan.

"Sehingga, bansosnya masih tetap terproses," tambahnya.

Baca Juga: Kecemburuan Sosial! PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Diangkat CPNS Usai Surat Kemenkes Viral


Bansos Dihentikan, ASN Wajib Kembalikan Uang

Setelah temuan tersebut terungkap, pemerintah langsung mengambil tindakan tegas.

Bantuan sosial untuk enam ASN tersebut kini telah dihentikan.

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan mengembalikan dana bansos yang telah diterima selama berstatus ASN.

"Sudah ada beberapa yang mengembalikan dan sekarang kita lagi berkoordinasi dengan BKPSDM untuk hal ini," jelas Abu Daud.

Proses pengembalian dana masih berlangsung dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Baca Juga: Viral! Surat Peralihan Nakes Non-ASN ke CPNS Bikin PPPK Resah, Ini Penjelasan Kemenkes


Nilai Bansos Capai Jutaan Rupiah

Jumlah bantuan sosial yang diterima para ASN tersebut bervariasi.

Nilainya berkisar antara Rp750.000 hingga Rp3.000.000, tergantung jenis bantuan yang diterima.

Terdapat dua jenis bansos yang diterima, yaitu:

Baca Juga: Status Makin Jelas! Ribuan PPPK Mataram Resmi Kantongi NIP BKN, 3.070 orang dinyatakan lolos, Sementara 8 orang dinyatakan TMS

- Program Keluarga Harapan (PKH), dengan nominal yang berbeda sesuai komponen penerima

- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebesar Rp200.000 per bulan

"Ada yang dapat bansos PKH ada juga yang BPNT. Kalau BPNT itu tiap bulannya Rp 200.000, kalau PKH itu tergantung komponennya," jelasnya.

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN OTW CAIR! Daftar Lengkap Nominal yang Akan Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Hingga Pensiunan


Temuan Berawal dari Audit BPK

Kasus ini bermula dari audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam audit tersebut ditemukan sebanyak tujuh ASN yang menerima bansos.

Data tersebut tercantum dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Non Kebencanaan pada 2 April 2026.

Dari tujuh ASN tersebut, enam orang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Sementara satu lainnya merupakan ASN asal Bangkalan yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI), Sumatera Selatan.


Ada Dugaan Kesalahan Data

Untuk satu ASN yang berada di luar daerah, diketahui terdapat kejanggalan data.

Baca Juga: Gubernur Kepri usul gaji PPPK ditanggung pusat, Akui Batas Belanja Pegawai Sudah Melebihi 30 Persen

Orang tersebut tercatat sebagai petani di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya kesalahan input data dalam sistem, sehingga yang bersangkutan masuk sebagai penerima bansos.


Rincian Profesi ASN yang Terlibat

Enam ASN di Bangkalan yang menerima bansos terdiri dari berbagai profesi, yaitu:

Baca Juga: Tak Mau PHK PPPK, Pemkab Siak Rela Pangkas Anggaran Rp600 Miliar! Ini Penjelasan Lengkapnya

- Tiga guru ahli pertama

- Satu bidan terampil

- Satu perawat terampil

- Satu penyuluh KB

Kasus ini menunjukkan bahwa penerima bansos tidak hanya berasal dari satu sektor, tetapi tersebar di berbagai bidang.

Baca Juga: Nasib 4.661 PPPK Jepara Terancam! Belanja Pegawai Tembus 44 Persen, Pangkas TPP atau Gaji Ditanggung Pusat


Sorotan Transparansi dan Integritas

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas ASN serta pengelolaan bantuan sosial.

Publik menilai perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat.

Tentunya agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sudah tidak berhak.

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat meningkatkan akurasi data serta memperkuat koordinasi antarinstansi agar kejadian serupa tidak terulang.***