POJOKBOGOR.ID - BGN buka suara terkait polemik pengangkatan pegawai dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG menjadi PPPK.

Penegasan ini penting karena sebelumnya muncul anggapan bahwa seluruh pegawai hingga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang diangkat menjadi ASN.

Namun faktanya, tidak semua bisa mendapatkan status tersebut.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan TPG April 2026 Sudah Dekat, Guru ASN dan Non ASN Wajib Tahu Perbedaan Jalur Penyaluran Agar Tidak Salah Harap


Tidak Semua Pegawai MBG Bisa Jadi PPPK

BGN menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dalam program MBG tidak berlaku untuk seluruh personel yang terlibat.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalisme serta tata kelola program agar tetap berjalan sesuai aturan.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan pemahaman terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Baca Juga: Daftar 11 Link Tryout CPNS Gratis hingga Premium, Siap Bikin Kamu Lolos Tes

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.


Ini Arti Sebenarnya Pegawai SPPG

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa frasa pegawai SPPG tidak mencakup seluruh personel.

Dikutip dari Radar Semarang.id, 10 April 2026, begini kata Nanik:

Baca Juga: Kenapa TPG Belum Cair Padahal Sudah Sertifikasi? Ini Penyebab Umum di Dapodik dan Cara Cepat Memperbaikinya Sebelum Deadline April

“Bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujarnya.

Artinya, hanya pegawai dengan fungsi tertentu yang memiliki peluang diangkat menjadi PPPK.

Jabatan yang Berpeluang Diangkat PPPK

BGN menyebutkan bahwa pegawai yang bisa diangkat PPPK adalah mereka yang memiliki peran teknis dan administratif strategis.

Beberapa di antaranya:

- Kepala SPPG

- Ahli gizi

- Akuntan

Jabatan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan program MBG.

Baca Juga: Inilah Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan S1 Pendidikan Kecuali Guru, Simak Lengkapnya


Relawan Tidak Termasuk

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah status relawan.

BGN menegaskan bahwa relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Relawan tetap menjadi bagian dari program, tetapi statusnya bersifat partisipatif dan non-ASN.

Baca Juga: Daftar 7 Website Belajar CPNS Gratis dan Berbayar Lengkap dengan Tips Ampuh Tembus SKD


Peran Relawan Tetap Krusial

Meski tidak bisa diangkat sebagai PPPK, peran relawan tetap diakui sangat penting dalam mendukung keberhasilan program MBG.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK."

"Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Nanik.

Relawan ditempatkan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai aparatur negara.

Hindari Salah Tafsir dan Ekspektasi Keliru

BGN menilai perlu adanya klarifikasi ini untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif di lapangan, agar tidak memiliki ekspektasi yang keliru terkait status kepegawaian.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga profesionalisme sekaligus keberlanjutan program secara nasional.***