POJOKBOGOR.ID - Teman-teman ada kabar baik buat para pensiunan janda dan duda PNS.
Memasuki April 2026, pencairan gaji pensiun dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
Nah dananya langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa ada perubahan jadwal.
Pihak Taspen memastikan proses pencairan ini rutin dilakukan setiap awal bulan.
Baca Juga: Ketua DPRD Dukung Salat Id dan Open House Bupati di Pakansari
Jadi, meskipun bertepatan dengan hari libur, dana tetap bisa masuk selama data penerima masih valid dan rekening aktif.
Besaran Gaji Pensiunan Masih Sama
Untuk besaran gaji, tidak ada perubahan dibanding sebelumnya ya guys.
Nominal yang diterima tetap mengacu pada golongan terakhir almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai PNS.
Secara umum, gaji pensiunan PNS berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Sebagaimana yang diungkap media Kaltim post pada 29 Maret 2026.
Baca Juga: 200 PKL Bakal Isi Lapak di Pasar Jambu Dua, Pemkot Bogor Nonaktifkan Gardu Parkir
Nah ini rinciannya ya guys:
- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4 juta
- Golongan IV: hingga Rp4,9 juta
Janda Duda Terima Persentase
Sementara itu, untuk pensiunan janda atau duda, nominal yang diterima yakni persentase dari gaji pokok pensiunan. Biasanya berkisar antara 36 hingga 72 persen.
Berikut kisaran yang diterima:
Baca Juga: Bukan Sekadar Guru! Ini Peran Penting Kiai dalam Program Sekolah Rakyat Bentukan Kemensos
- Golongan I: Rp600 ribu – Rp1,5 juta
- Golongan II: Rp600 ribu – Rp2,3 juta
- Golongan III: Rp600 ribu – Rp2,8 juta
- Golongan IV: Rp600 ribu – Rp3,5 juta
Baca Juga: Gaji Pensiunan ASN Naik atau Tidak? Taspen Angkat Bicara Usai APBN 2026 Disahkan
Nominal ini memang lebih kecil dibanding pensiunan utama, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku.
Pencairan Aman Selama Data Valid
Taspen juga menegaskan, selama tidak ada perubahan data dan semua persyaratan terpenuhi, pencairan akan terus berjalan lancar setiap bulan.
Ini jadi bentuk jaminan sosial dari negara agar para pensiunan.
Nah termasuk janda dan duda, tetap punya penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Gaji pensiunan janda dan duda PNS April 2026 dipastikan cair tepat waktu dengan nominal yang tetap.
Besaran yang diterima menyesuaikan golongan dan persentase hak, sehingga tiap penerima bisa mendapatkan jumlah berbeda.***




