BOGOR.POJOKSATU.id - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali melaporkan adanya saldo bantuan yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI sejak 4 hingga 5 Juli 2026. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan penerima bantuan, terutama mengenai status pencairan yang diterima.
Banyak penerima mengira dana yang baru masuk merupakan pencairan PKH tahap ketiga tahun 2026. Namun, berdasarkan perkembangan data penyaluran bansos, anggapan tersebut dinilai belum tepat.
"Hingga saat ini periode penyaluran PKH tahap ketiga untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 belum muncul pada sistem monitoring penyaluran bansos," demikian dijelaskan dalam analisis informasi pencairan.
Data yang tersedia masih menunjukkan periode penyaluran terbaru berada pada tahap kedua, yakni alokasi April hingga Juni 2026. Karena itu, saldo yang masuk pada awal Juli diperkirakan bukan merupakan pencairan tahap ketiga.
Berdasarkan analisis tersebut, pencairan yang terjadi kemungkinan besar merupakan pembayaran susulan tahap kedua, khususnya bagi penerima yang sebelumnya memperoleh KKS baru pada akhir 2025 atau awal 2026.
Sejumlah penerima mengaku bantuan tahap pertama belum pernah diterima, kemudian baru memperoleh pencairan pada Juni 2026. Setelah itu, awal Juli kembali menerima saldo PKH.
"Kemungkinan terbesar, saldo yang masuk merupakan pembayaran susulan tahap kedua bagi KPM yang sebelumnya mengalami keterlambatan pencairan," jelas analisis tersebut.
Fenomena ini banyak dialami oleh pemegang KKS baru yang distribusi kartunya dilakukan pada akhir 2025 maupun awal 2026. Pada sistem administrasi bansos, status penyaluran tahap pertama untuk sebagian penerima masih tercatat belum tersalurkan, sedangkan tahap kedua sudah berhasil diproses.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemerintah telah mulai menyalurkan PKH tahap ketiga.
Penerima bantuan juga diimbau untuk rutin mengecek saldo KKS masing-masing serta menunggu informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun pendamping sosial terkait jadwal penyaluran berikutnya.
Dengan memahami tahapan pencairan secara benar, diharapkan tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status bantuan yang diterima.***



