POJOKBOGOR.ID – Pemerintah mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur panjang Hari Suci Nyepi dan Lebaran 2026.

Kebijakan ini dibuat untuk membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain pada masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026.

Baca Juga: Perumda Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Selama Libur Lebaran 2026

Dengan kebijakan ini, ASN tetap bisa bekerja namun tidak harus dari kantor, melainkan dari lokasi lain yang memungkinkan. Sebagaimana yang diungkap medai detiknews pada 9/3/2026.

 

Jadwal WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026

Berdasarkan aturan yang diterbitkan pemerintah, pelaksanaan WFA dilakukan pada beberapa tanggal tertentu sebelum dan sesudah libur panjang.

Berikut jadwal WFA ASN tahun 2026:

Baca Juga: Perubahan Data Rombel di Dapodik Bisa Bikin Status Info GTK Merah, Guru Sertifikasi Perlu Cek Jam Mengajar Agar Validasi TPG Aman

- Senin, 16 Maret 2026

- Selasa, 17 Maret 2026

- Rabu, 25 Maret 2026

- Kamis, 26 Maret 2026

- Jumat, 27 Maret 2026

Sementara itu, di antara periode tersebut terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama.

Tanggal 18–19 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi.

Kemudian dilanjutkan dengan periode 20–24 Maret 2026 yang merupakan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026.

Baca Juga: THR Aparatur Negara di Ternate Sudah Mulai Cair, Rp44,11 Miliar Sudah Masuk ke Rekening 10.997 Penerima

Dengan pola ini, ASN memiliki waktu fleksibel untuk bekerja dari mana saja sebelum dan sesudah libur panjang tersebut.

 

Aturan Pelaksanaan WFA

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan selama pelaksanaan WFA.

Pertama, WFA tidak berlaku untuk semua sektor pekerjaan. Beberapa sektor tetap harus bekerja secara langsung karena berkaitan dengan layanan publik dan operasional penting.

Baca Juga: Bersih-Bersih Birokrasi! Pemerintahan Prabowo Terapkan Aturan Baru untuk ASN

Sektor yang dikecualikan antara lain:

- Kesehatan

- Logistik

- Transportasi

- Keamanan

- Perhotelan dan hospitality

- Pusat perbelanjaan

- Industri manufaktur

- Industri makanan dan minuman

- Sektor esensial lainnya

Baca Juga: Taspen Ungkap 97 Persen Pensiunan ASN Sudah Terima THR Lebaran 2026, Penyaluran Makin Cepat Berkat Digitalisasi

Selain itu, WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Artinya, pegawai tetap harus menjalankan tugasnya seperti biasa meski bekerja dari lokasi lain.

Upah yang diterima pekerja juga tetap sama seperti ketika bekerja di kantor.

Sementara itu, perusahaan atau instansi tetap memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja serta sistem pengawasan agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama WFA berlangsung.

 

Tujuan Kebijakan WFA

Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk membantu mengatur mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Proses THR Pensiunan PNS 2026, Gaji ke-13 Menyusul Setelah Lebaran Sesuai PMK 13 Tahun 2026

Dengan adanya sistem kerja fleksibel, diharapkan sebagian pekerja bisa lebih awal melakukan perjalanan atau menghindari puncak arus mudik maupun arus balik.

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga produktivitas kerja tanpa mengganggu aktivitas pelayanan maupun kegiatan ekonomi selama masa libur panjang.

Kebijakan WFA bagi ASN sebelum dan sesudah Lebaran 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas saat musim mudik.

ASN tetap bekerja, namun diberikan fleksibilitas lokasi kerja.

Meski begitu, beberapa sektor penting tetap harus bekerja secara langsung demi menjaga pelayanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.***