POJOKBOGOR.ID – Pemerintah memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 mulai dilakukan sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.
Selain THR, pemerintah juga telah menyiapkan skema pembayaran gaji ke-13 yang diperkirakan akan disalurkan beberapa bulan setelah Lebaran.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji ke-13
Dalam aturan tersebut, proses pembayaran THR dan gaji ke-13 wajib mengikuti sistem administrasi keuangan negara yang terintegrasi.
Baca Juga: THR Pensiunan Cair! Taspen Salurkan Tunjangan untuk Lebih dari 3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi penggajian berbasis web untuk menghitung besaran tunjangan yang akan diterima masing-masing penerima.
Melalui sistem digital ini, pemerintah ingin memastikan penghitungan tunjangan dilakukan secara lebih akurat serta bisa dipantau secara real time.
Namun jika terjadi kendala teknis pada sistem online, instansi pemerintah masih diperbolehkan menggunakan aplikasi penggajian berbasis desktop sebagai alternatif.
Tahapan Administrasi Pencairan Dana
Setelah proses perhitungan selesai, instansi pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
Baca Juga: THR ASN Ngawi Rp48 Miliar Siap Cair, Pemkab Tinggal Tunggu Aturan Teknis dari Pusat
Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
SP2D inilah yang menjadi dasar pencairan dana kepada para penerima.
Pemerintah juga menetapkan bahwa dokumen pembayaran THR dan gaji ke-13 harus dibuat terpisah dari dokumen gaji bulanan agar proses verifikasi lebih mudah dan tertib.
Selain itu, pemisahan dokumen juga memudahkan jika ada proses pembayaran susulan bagi penerima yang belum terdata pada tahap awal. Sebagaimana yang diungkap media radar kudus pada 9/3/2026.
Penyaluran Melalui Taspen dan Asabri
Untuk para pensiunan ASN, TNI, dan Polri, pencairan tunjangan tidak dilakukan langsung oleh instansi tempat mereka dulu bekerja.
Penyaluran tetap dilakukan melalui dua BUMN yang menangani pembayaran pensiun, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga: Akhirnya! Pemprov Jambi Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu, Setiap Pegawai Dapat Rp1 Juta
Kedua lembaga tersebut bertugas memastikan dana tunjangan dapat diterima tepat waktu oleh para pensiunan.
Agar proses berjalan lancar, Taspen dan Asabri diwajibkan mengajukan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.
Gaji ke-13 Diperkirakan Cair Pertengahan Tahun
Selain THR, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap tahun.
Berdasarkan pola sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga aparatur negara.
Baca Juga: Ternyata Ini Peran Kader KB dan TPK di Posyandu Desa, Ada Tugas Penting yang Jarang Diketahui
Jika mengikuti pola tersebut, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan akan dilakukan sekitar tiga bulan setelah Lebaran.
Namun jadwal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Pemerintah telah mulai memproses pencairan THR pensiunan PNS tahun 2026 sesuai aturan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Sementara itu, gaji ke-13 juga sudah disiapkan dan diperkirakan akan cair beberapa bulan setelah Lebaran.
Dengan sistem administrasi digital yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap proses pencairan tunjangan bagi pensiunan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan.***




