POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah memastikan guru PNS maupun PPPK yang telah bersertifikat akan menerima tambahan satu bulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada 4 Maret 2026.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Cairkan THR ASN 2026, Rp3,1 Triliun Sudah Tersalur, Target Selesai Minggu Depan
Aturan ini menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN tahun 2026 sekaligus memastikan bahwa TPG tetap menjadi bagian dari komponen THR bagi guru bersertifikasi.
Guru Bersertifikat Dapat Tambahan TPG
Dengan adanya kebijakan tersebut, guru ASN yang sudah memiliki sertifikasi pendidik akan menerima tambahan penghasilan berupa satu bulan TPG saat pencairan THR.
Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah juga menerapkan aturan yang sama pada tahun 2024 dan 2025.
Artinya, selain menerima komponen THR seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya.
Guru bersertifikat juga akan memperoleh tambahan TPG yang nilainya setara satu bulan tunjangan profesi.
Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi tenaga pendidik menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana yang diungkap media KendariKita pada 7/3/2026.
Guru Diminta Pastikan Keaslian Informasi
Di tengah banyaknya informasi yang beredar di media sosial, para guru juga diimbau untuk memastikan bahwa dokumen atau informasi yang diterima berasal dari sumber resmi pemerintah.
Ada beberapa cara untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut, di antaranya:
- Memastikan dokumen berasal dari domain resmi pemerintah kemenkeu.go.id
- Mengecek tanda tangan elektronik dari Direktur Jenderal Perbendaharaan
- Memastikan nomor surat resmi yakni ND-71/PB/2026
Baca Juga: Gubernur Pramono Larang ASN Jakarta Mudik dengan Mobil Dinas, Ini Ancaman Sanksinya
Langkah ini penting agar para guru tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Proses Pencairan TPG Guru
Selain memastikan tambahan TPG dalam THR, pemerintah juga mempercepat proses validasi data guru untuk pencairan tunjangan profesi.
Saat ini proses yang dilakukan adalah penarikan data atau cut off yang dijadwalkan sebelum 7 Maret 2026.
Guru yang mengalami perubahan data seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, atau perubahan data pribadi diwajibkan melakukan sinkronisasi data Dapodik.
Baca Juga: Segera Cair! Pemkab Bandung Siapkan Rp47,9 Miliar untuk THR 4.360 PPPK Paruh Waktu
Namun bagi guru yang tidak mengalami perubahan data, tidak perlu melakukan sinkronisasi ulang agar server sistem tidak mengalami beban berlebih.
Tahapan Pencairan TPG Guru
Agar pencairan berjalan lancar, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses penyaluran TPG:
- Cut Off Data melalui sinkronisasi oleh operator sekolah
- Verifikasi dan Validasi beban mengajar serta linearitas
- Penerbitan SKTP yang diperkirakan keluar pada pekan kedua Maret
- Rekomendasi Pencairan dari Kementerian Pendidikan kepada Kementerian Keuangan
- Transfer Dana langsung ke rekening masing-masing guru melalui KPPN
Baca Juga: Ribuan PPPK Lombok Timur Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemda Ajukan Tanpa Tes, Ini Lengkapnya
- Tahapan tersebut menjadi mekanisme resmi sebelum dana tunjangan profesi diterima oleh guru.
Kebijakan tambahan satu bulan TPG dalam THR 2026 menjadi kabar baik bagi guru ASN yang telah bersertifikat.
Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran penting tenaga pendidik.
Dengan mengikuti prosedur administrasi dan memastikan data tetap valid, para guru diharapkan dapat menerima haknya tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.***




