POJOKBOGOR.ID - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menggulirkan kembali program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke seluruh wilayah Indonesia pada 2026.

Program ini menargetkan penyaluran sebanyak 828 ribu ton beras dengan dukungan anggaran subsidi harga mencapai Rp4,97 triliun.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen sekaligus memastikan ketersediaan pangan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat di tengah dinamika pasokan dan harga pangan nasional.

Kepala Bapanas menegaskan bahwa program SPHP menjadi instrumen penting pemerintah dalam mengendalikan inflasi pangan, khususnya komoditas beras yang memiliki kontribusi besar terhadap pengeluaran rumah tangga masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Tukin dan TPP Ikut Cair di THR 2026? ASN Wajib Tahu, Ini Rincian THR Pusat, Daerah, CPNS, hingga Guru Sesuai PP 9 Tahun 2026

Dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan baru terkait kemasan dan batas maksimal pembelian beras SPHP.

Aturan ini bertujuan agar distribusi lebih merata dan mencegah praktik penimbunan atau pembelian berlebihan.

Salah satu perubahan signifikan adalah hadirnya produk baru beras SPHP dalam kemasan 2 kilogram.

Kemasan ini ditujukan untuk memperluas akses masyarakat, terutama keluarga kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan pembelian dalam jumlah lebih fleksibel.

Baca Juga: Info GTK Mendadak Maintenance Maret 2026, Guru Berspekulasi SKTP Segera Terbit dan TPG Cair, Ini Arti Perbaikan Sistem

Berdasarkan aturan terbaru, masyarakat diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan beras SPHP ukuran 2 kilogram per orang.

Sementara itu, untuk kemasan 5 kilogram, batas pembelian ditetapkan maksimal lima kemasan per orang.

Adapun kemasan besar 50 kilogram hanya diperuntukkan khusus bagi wilayah Maluku, Papua, serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan kebutuhan distribusi logistik di wilayah yang memiliki tantangan akses transportasi dan ketersediaan pangan.

Pemerintah menilai distribusi dalam kemasan besar lebih efektif untuk wilayah 3T karena dapat mengurangi biaya pengangkutan sekaligus memastikan stok beras tetap tersedia dalam jangka waktu lebih panjang.

Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui jaringan distributor resmi, pasar tradisional, ritel pangan pemerintah, serta koperasi pangan yang bekerja sama dengan Perum Bulog sebagai operator pelaksana.

Program ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan lonjakan harga beras yang berpotensi terjadi akibat faktor cuaca, distribusi, maupun fluktuasi produksi.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor dan Disnaker Siapkan Posko Aduan THR, Karyawan Bisa Lapor Jika Tak Dibayar

Dengan subsidi harga yang mencapai Rp4,97 triliun, pemerintah berharap harga beras SPHP dapat tetap berada di bawah harga pasar sehingga masyarakat memiliki alternatif beras berkualitas dengan harga lebih stabil.

Selain menjaga harga, kebijakan pembatasan pembelian juga diharapkan mampu memperluas jangkauan penerima manfaat.

Pemerintah ingin memastikan distribusi beras subsidi benar-benar dirasakan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.

Bapanas juga menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan distribusi di lapangan.

Baca Juga: THR ASN 2026 Cair! Ini Daftar Lengkap Penerima Mulai Dari PNS, PPPK, Pensiunan, hingga Pegawai Non-ASN sesuai PP 9 Tahun 2026

Pengawasan dilakukan agar beras SPHP dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat diimbau membeli beras SPHP sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan pembelian yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan program stabilisasi pangan nasional.

Program SPHP sendiri telah menjadi salah satu kebijakan utama pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Dengan target penyaluran ratusan ribu ton pada 2026, pemerintah optimistis stabilitas harga beras dapat tetap terjaga hingga akhir tahun.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas distribusi serta menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah Indonesia.***