POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang bagi aparatur sipil negara atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Pemerintah daerah setempat mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya, THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Total anggaran THR yang disalurkan mencapai Rp20,89 miliar untuk 4.749 pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya, Alfiandri, berkata bahwa pencairan THR sudah mulai dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing pegawai.

Baca Juga: Diduga Ada Unsur Korupsi, Harga Obat di Indonesia Ternyata Jauh Lebih Mahal Dibanding Malaysia!

Dikutip pojokbogor.id dari Antara News Aceh pada 15/3/2026.

“Insya Allah, THR ini sudah mulai masuk melalui rekening masing-masing ASN dan PPPK,” kata Alfiandri.

 

ASN Terima THR Lebih dari Rp19 Miliar

Dari total anggaran yang disiapkan, sebagian besar dialokasikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah.

Jumlahnya mencapai Rp19,31 miliar yang dibagikan kepada 2.599 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Formasi CASN 2026 Resmi Diatur, Pemerintah Terapkan Sistem Zero Growth, Rekrutmen Dibatasi Kecuali 2 Sektor Ini

Pemberian THR ini yakni bagian dari hak pegawai yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

PPPK Paruh Waktu Terima Rp1,58 Miliar

Selain ASN, pemerintah daerah juga menyalurkan THR kepada 2.150 PPPK paruh waktu yang bertugas di sejumlah instansi daerah.

Total dana yang disalurkan kepada kelompok ini mencapai Rp1,582 miliar.

Alfiandri berkata bahwa besaran THR untuk PPPK dihitung secara proporsional, yakni berdasarkan masa kerja sebagai PPPK.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja aktif dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah gaji bulanan yang diterima pegawai.

 

Bendahara OPD Diminta Segera Ajukan Pencairan

BPKD Nagan Raya juga mengimbau seluruh bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD agar segera mengajukan proses pencairan THR.

Baca Juga: Mengapa Tunjangan Guru Sering Tidak Cair di Info GTK? Ini Penyebab Umum dan Cara Memastikan Data Valid Agar TPG Tidak Tertunda

Pengajuan dilakukan melalui Surat Perintah Pembayaran SPP menggunakan sistem GU maupun LS kepada Bidang Perbendaharaan BPKD.

Batas waktu pengajuan tersebut diberikan hingga 17 Maret 2026, sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.

Langkah ini dilakukan agar seluruh pegawai bisa menerima THR tepat waktu sebelum perayaan Lebaran.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mulai mencairkan THR senilai Rp20,89 miliar kepada 4.749 ASN dan PPPK paruh waktu menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Ribuan Sopir Angkot Puncak Bogor Dapat Cuan Sejuta dari Pemprov Jabar, Asal Tidak Narik Selama Lima Hari

Dengan pencairan ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya membantu kebutuhan pegawai dalam menyambut Lebaran.

Nah akan tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat di wilayah Nagan Raya.***