POJOKBOGOR.ID - Kabar baik bagi para pensiunan aparatur negara. Pemerintah resmi mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada penerima pensiun sejak 5 Maret 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Dengan adanya aturan tersebut, para pensiunan sudah bisa mengecek rekening masing-masing karena pencairan THR telah mulai diproses oleh pihak terkait.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Berdasarkan informasi resmi, pembayaran THR untuk pensiunan mulai dilakukan pada 5 Maret 2026.
Baca Juga: BHR OJOL 2026 RESMI! Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Berpotensi Terima Rp1,6 Juta, Ini Lengkapnya
Dana tersebut langsung disalurkan melalui rekening penerima.
Namun jika belum masuk pada hari yang sama, penerima diminta menunggu sekitar 1x24 jam dan melakukan pengecekan secara berkala di bank masing-masing.
Menariknya, dalam proses pencairan ini penerima tidak perlu melakukan proses otentikasi tambahan saat mengambil dana THR.
Komponen Besaran THR Pensiunan
Besaran THR yang diterima pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026.
Komponen yang dihitung dalam THR meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Baca Juga: THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Batas Penghasilan yang Wajib Diketahui
Dengan kata lain, nilai THR setiap pensiunan bisa berbeda karena bergantung pada komponen penghasilan yang mereka terima sebelumnya.
Ketentuan Khusus Penerima THR
Pemerintah juga menetapkan beberapa aturan khusus dalam pembayaran THR pensiunan.
Pertama, THR tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk cicilan kredit pensiun
Baca Juga: THR 2026 Tak Cair Utuh? Ini Aturan Pajak dan Cara Menghitung Potongannya.
Namun demikian, THR tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Kedua, bagi pensiunan yang baru mulai menerima pensiun pada Februari 2026 atau sebelumnya.
Akan tetapi pembayaran pensiun pertamanya baru diproses setelah 25 Februari 2026, maka THR tetap dibayarkan mulai 5 Maret 2026.
Baca Juga: Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Pajak THR Dipotong, Ternyata Bukan Menambah Beban
Selain itu, jika seseorang menerima lebih dari satu jenis pensiun dari jabatan berbeda, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nilai terbesar.
Namun ada pengecualian bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda atau duda.
Nah karena dalam kondisi tersebut keduanya tetap dapat menerima THR masing-masing.
Secara keseluruhan, pencairan THR pensiunan tahun 2026 sudah mulai dilakukan sejak 5 Maret 2026 sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Februari 2026.
Baca Juga: THR 2026 Tak Cair Utuh? Ini Aturan Pajak dan Cara Menghitung Potongannya
Seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
THR tidak dipotong iuran ataupun cicilan, meskipun tetap dikenakan pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pensiunan bisa lebih tenang dalam menyambut Hari Raya.***




