POJOKBOGOR.ID – Polemik soal penghasilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 6 Tahun 2026 membuka peluang tambahan penghasilan bagi guru PPPK paruh waktu di daerah tersebut.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi sekolah untuk menggunakan kembali Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan
Dengan aturan baru tersebut, para guru PPPK paruh waktu berpotensi menerima tambahan penghasilan di luar gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekolah Boleh Gunakan Dana BOSP
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Lalu Najamuddin, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi dari kementerian tersebut memberikan ruang bagi sekolah untuk membantu pembayaran honor guru.
Sebelumnya, dana BOSP tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar guru yang sudah berstatus ASN PPPK.
Baca Juga: 12 Ide Menu Sahur Tanpa Nasi, Praktis, dan Bergizi Agar Tubuh Tetap Bertenaga Saat Puasa
Dikutip pojokbogor.id dari Mandalika Pikiran Rakyat pada 14/3/2026.
“Sekarang dengan adanya relaksasi dari kementerian, sekolah kembali diperbolehkan menggunakan dana BOSP untuk membantu pembayaran guru. Termasuk PPPK paruh waktu,” kata Najamuddin.
Ia menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi para guru yang sebelumnya hanya mengandalkan gaji dari pemerintah daerah.
Klarifikasi Soal Gaji Rp250 Ribu
Najamuddin juga memberikan klarifikasi terkait polemik yang sempat ramai mengenai gaji guru PPPK paruh waktu yang disebut hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.
Menurutnya, angka tersebut sebenarnya hanya merupakan komponen gaji yang bersumber dari APBD, khususnya bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Selain gaji tersebut, guru bersertifikasi juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.
Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi mencapai sekitar Rp2 juta per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan guru PPPK paruh waktu yang memiliki sertifikasi sebenarnya mencapai sekitar Rp2,25 juta per bulan.
Baca Juga: THR ASN Aceh Selatan Rp23,5 Miliar Mulai Cair Secara Bertahap, Banyak Pegawai Sudah Terima
“Artinya, tidak hanya mengandalkan APBD saja. Ada potensi tambahan dari dana BOSP sesuai kemampuan masing-masing sekolah,” jelas Najamuddin.
Kondisi Fiskal Daerah Ikut Berpengaruh
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran penghasilan guru PPPK paruh waktu.
Pasalnya, pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal setelah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Fiskal daerah kita juga terdampak karena TKD dipotong sekitar Rp315 miliar. Dengan kondisi itu, kemampuan APBD tentu harus disesuaikan,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar penghasilan guru PPPK paruh waktu tetap terjaga.
Pemerintah Daerah Cari Solusi Terbaik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat juga berencana berkoordinasi dengan para kepala sekolah untuk membahas mekanisme penggunaan dana BOSP.
Langkah ini dilakukan agar tambahan honor bagi guru PPPK paruh waktu bisa diberikan tanpa mengganggu kebutuhan operasional sekolah.
Najamuddin juga meminta para guru untuk bersabar selama proses penyesuaian kebijakan tersebut berjalan.
“Kami berharap teman-teman guru bisa bersabar. Pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar penghasilan mereka tetap terjaga,” katanya.
Guru PPPK paruh waktu di Lombok Barat berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan setelah pemerintah pusat memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP.
Baca Juga: THR ASN Ponorogo 2026 Segera Cair, Pemkab Siapkan Anggaran Fantastis Rp60 Miliar
Kebijakan ini membuka kesempatan bagi sekolah untuk membantu pembayaran honor guru, sehingga penghasilan mereka tidak hanya bergantung pada APBD.
Meski kondisi fiskal daerah sedang terbatas, pemerintah daerah tetap berkomitmen mencari solusi agar kesejahteraan guru tetap diperhatikan.***




