POJOKBOGOR.id – Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara pada Senin (14/9/2026) menyisakan satu persoalan fiskal yang belum tuntas: rencana setoran sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke kas negara.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah Purbaya berkali-kali menyatakan bahwa sebagian keuntungan Danantara akan masuk ke penerimaan negara sebagai tambahan ruang fiskal.

Namun, pernyataan Purbaya kemudian berhadapan dengan sikap berbeda dari CEO Danantara Rosan Roeslani.

Baca Juga: Gibran Titip Pesan Berat ke Suahasil Nazara: APBN Harus Sehat, Korupsi dan Inefisiensi Dipangkas

Perbedaan keterangan itu membuat isu Rp120 triliun menjadi salah satu polemik ekonomi yang mencuat menjelang pergantian Menteri Keuangan.

Pada 29 Agustus 2026 Purbaya memastikan Danantara akan menyetorkan sekitar Rp120 triliun kepada negara. Menurut Purbaya, angka tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah tinggal menunggu pelaksanaannya.

“Sudah dibahas (bersama CEO Danantara Rosan Roeslani) sudah dipastikan tinggal ditentukan kapan dia mau ngirim itu aja sekitar Rp120 triliun. Itu yang diputuskan oleh Presiden,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: OTT BPN Bogor Bongkar Jalur HGB Summarecon, Bos Properti hingga Pejabat ATR/BPN Diamankan

 

Purbaya Sebut Rp120 Triliun Jadi Cadangan Fiskal

Purbaya menjelaskan, tambahan dana tersebut dibutuhkan untuk memperkuat kondisi fiskal pemerintah.

Ia menyebut dana itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat digunakan sebagai cadangan ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal tambahan.

Pada awal September, Purbaya kembali menegaskan bahwa sebagian keuntungan Danantara akan dimasukkan ke PNBP meski ia menyebut masih terdapat keberatan dari pihak Danantara.

“Kita masih punya sumber-sumber lain yang kita bisa manfaatkan sebagai sumber pemasukan baru. Salah satu yang agak kelihatan dari jauh, kelihatannya dari Danantara tuh kita akan masukin ke PNBP situ,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Targetkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga Selasai Sebelum 17 September

Lebih tegas lagi, Purbaya menyebut kebijakan tersebut berasal dari Presiden Prabowo.

“Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah, jadi kita aman, ruang fiskal tetap terjaga,” ujar Purbaya.

 

Rosan Justru Sebut Belum Ada Pembahasan

Di sisi lain, CEO Danantara Rosan Roeslani memberikan keterangan berbeda.

Pada Rabu (9/9/2026), Rosan menyatakan bahwa belum ada pembahasan internal mengenai rencana pembagian atau pengalihan keuntungan Danantara sebesar Rp120 triliun kepada pemerintah.

“Apanya, orang belum ada pembahasan apa-apa kok,” kata Rosan saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Perbedaan keterangan tersebut menjadi titik penting dalam polemik.

Baca Juga: Niat Ingin PKL, Siswi SMK Ini Malah Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Dishub Kabupaten Sukabumi

Di satu sisi, Purbaya menyebut nominal Rp120 triliun sudah diputuskan dan tinggal menunggu pengiriman. Di sisi lain, Rosan menyatakan belum ada pembahasan mengenai angka tersebut di internal Danantara.

Sebelumnya, juga mencatat COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyebut rencana setoran Rp120 triliun belum final. Dony meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Rosan.

 

Bukan Sekadar Persoalan Dividen

Polemik ini sebenarnya lebih besar daripada sekadar persoalan nominal Rp120 triliun.

Persoalannya menyangkut bagaimana keuntungan Danantara dikelola setelah aset dan perusahaan negara berada dalam skema pengelolaan baru.

Purbaya melihat sebagian keuntungan tersebut dapat menjadi tambahan penerimaan negara sekaligus bantalan fiskal.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 September 2026 Masih Cair Bertahap, KPM BRI, BNI, Mandiri dan BSI Diminta Cek Status

Sementara dari sisi pengelolaan investasi, keuntungan Danantara juga berkaitan dengan kebutuhan investasi, pencadangan risiko, dan penguatan modal.

Disway sebelumnya memuat kritik ekonom Herry Gunawan yang menilai pemerintah perlu memiliki mekanisme yang jelas dalam menentukan laba Danantara yang dapat disetorkan kepada negara.

Menurutnya, kebutuhan fiskal jangka pendek tidak semestinya mengganggu pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal Danantara.

Dengan kata lain, perdebatan Rp120 triliun bukan hanya tentang “uang masuk ke kas negara atau tidak”, tetapi juga mengenai batas antara kebutuhan fiskal jangka pendek dan fungsi Danantara sebagai pengelola investasi negara.

Baca Juga: Sebelum Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Ternyata Sempat 'Panas' dengan Danantara Karena Uang 120 Triliun

 

Pergantian Purbaya Membuat Isu Ini Makin Disorot

Presiden Prabowo Subianto kemudian memberhentikan Purbaya dan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026). Sekretariat Negara mengonfirmasi pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Kebetulan, pergantian tersebut terjadi ketika persoalan setoran Rp120 triliun belum mendapatkan kepastian final.

Namun, belum ada keterangan resmi dari Presiden, Istana, maupun Kementerian Sekretariat Negara yang menyatakan polemik Danantara sebagai alasan Purbaya diberhentikan.

Karena itu, mengaitkan secara langsung pergantian Purbaya dengan persoalan Rp120 triliun masih merupakan dugaan dan tidak dapat dipastikan sebagai fakta.

Yang jelas, persoalan tersebut belum selesai.

Baca Juga: ASIK... Bansos Transfer Tunai Rp5,4 Juta per Keluarga Bakal Diuji Coba 2027

Bahkan setelah Suahasil dilantik, Rosan menyatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan baru mengenai rencana setoran keuntungan Danantara.

“Nanti kita akan bicara semua lah ya. Tapi ini kan baru, nanti kita akan bicara dengan Kementerian Keuangan dengan Pak Menkeu pada minggu ini saya kira,” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Rosan juga belum memastikan skema pembagian keuntungan yang sebelumnya dibahas bersama Purbaya.

Artinya, bola Rp120 triliun kini berada di meja Suahasil Nazara.

 

Suahasil Mendapat Pekerjaan Rumah dari Danantara

Menariknya, setelah dilantik, Suahasil langsung menegaskan mandat Presiden untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara.

“Arahan khusus dari Bapak Presiden adalah untuk menjaga keuangan negara, artinya menjaga kesehatannya, menjaga kredibilitas dari keuangan negara tersebut,” kata Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Pernyataan tersebut membuat isu Rp120 triliun menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dihadapi Menteri Keuangan baru.

Baca Juga: OTT KPK Kabupaten Bogor Berhasil Jaring 17 Orang Pejabat ATR BPN dan Bos Summarecon

Suahasil perlu mencari titik temu antara kebutuhan APBN, aturan pengelolaan keuntungan Danantara, kebutuhan investasi, serta keputusan Presiden mengenai kontribusi lembaga tersebut kepada negara.

Dengan demikian, polemik yang sebelumnya mempertemukan Purbaya dan Rosan belum otomatis berakhir setelah pergantian Menteri Keuangan.

Justru kini muncul pertanyaan baru: apakah Suahasil akan melanjutkan skema Rp120 triliun yang sebelumnya didorong Purbaya, atau mencari formula baru bersama Danantara?

Jawaban atas pertanyaan itu kemungkinan akan menjadi salah satu penentu arah hubungan Kementerian Keuangan dan Danantara dalam pengelolaan keuntungan BUMN ke depan.