POJOKBOGOR.ID – Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pegawai negeri, termasuk PPPK.
Namun ada ketentuan penting yang wajib dipahami. Tidak semua PPPK otomatis menerima penuh.
Baca Juga: CPNS 2026 Jangan Cuma Belajar CAT! Ini Daftar Tes SKB Tambahan yang Bikin Banyak Peserta Tumbang
Bahkan, ada kelompok PPPK yang dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13 sama sekali.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian luas karena menyangkut tambahan penghasilan yang selalu ditunggu setiap tahun.
PPPK Tetap Masuk Penerima Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan PPPK tetap termasuk penerima gaji ke-13 sebagai bagian dari ASN.
Baca Juga: CPNS 2026 Wajib Punya Pengalaman Kerja? Fresh Graduate Jangan Panik, Ini Penjelasannya
Artinya, tenaga PPPK di berbagai instansi pusat maupun daerah tetap berhak menerima hak keuangan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Namun nominal yang diterima tidak selalu sama antarpegawai.
PPPK Masa Kerja di Bawah 1 Bulan Tidak Dapat
Inilah poin penting yang banyak belum diketahui.
Baca Juga: Kabar Gembira! Lulusan Keperawatan Bisa Daftar CPNS 2026 Tanpa STR di Formasi Ini
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Artinya, pegawai yang baru diangkat menjelang waktu pencairan dan belum genap bekerja satu bulan harus bersabar.
Ketentuan ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima.
Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Tetap Dapat
Meski begitu, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun masih tetap bisa menerima gaji ke-13.
Namun skemanya bukan penuh, melainkan proporsional sesuai lama masa kerja.
Baca Juga: CPNS 2026! Pemkab Sumbawa Usulkan 349 Formasi, Guru dan Dokter Paling Dibutuhkan
Semakin lama masa kerja selama tahun anggaran berjalan, semakin besar nominal yang bisa diterima.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 bukan sekadar bonus biasa. Nilainya dihitung dari beberapa unsur penghasilan, yaitu:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2026? Hati-hati Rekam Jejak Media Sosial Bakal Dicek dan Auto Gugur Jika Lakukan Ini
Karena itu, jumlah yang diterima tiap pegawai bisa berbeda-beda.
Kenapa Nominal Berbeda?
Besaran gaji ke-13 dipengaruhi beberapa faktor:
- Pangkat pegawai
- Jabatan
- Kelas jabatan
- Lama masa kerja
- Kebijakan instansi pusat atau daerah
Untuk ASN daerah, nominal juga bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Rahasia Lolos CPNS 2026 Lewat 8 Jalur Khusus yang Jarang Diketahui Pelamar, Ini Rinciannya
Jadwal Pencairan Juni 2026
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 dimulai Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Karena itu, dana ini biasanya dipakai untuk:
- biaya pendidikan anak
- kebutuhan rumah tangga
- cicilan
- tabungan keluarga
Mekanisme Pembayaran
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai.
Anggaran dibebankan pada:
- APBN untuk instansi pusat
- APBD untuk instansi daerah
Seluruh proses teknis diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
PPPK Wajib Cek Data
Pemerintah juga mengingatkan agar seluruh instansi memastikan data pegawai valid sebelum pencairan.
Kesalahan data bisa menyebabkan:
- keterlambatan pembayaran
- nominal tidak sesuai
- gagal transfer
Karena itu PPPK disarankan aktif mengecek status kepegawaiannya.***




