POJOKBOGOR.ID - Pendaftaran CPNS 2026 disebut siap dibuka.

Namun, ada satu hal krusial yang wajib diperhatikan pelamar.

Yakni rekam jejak digital di media sosial yang kini menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

Baca Juga: Mochibo Bogor Viral, Mochi Lumer dengan Varian Rasa Unik Bikin Ketagihan

Bukan sekadar nilai ujian, aktivitas di media sosial bahkan bisa membuat peserta langsung dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini terlihat dari sistem seleksi sebelumnya.

Di mana penelusuran rekam jejak masuk dalam komponen penilaian resmi pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: SPPG Cijujung 03 Milik Kadin Kabupaten Bogor masuk Kategori SPPG Unggulan


Penelusuran Rekam Jejak Jadi Penentu Kelulusan

Dalam tahapan SKB, penilaian terdiri dari beberapa komponen dengan bobot berbeda.

Penelusuran rekam jejak memiliki porsi 15 persen dari total penilaian SKB.

Rinciannya sebagai berikut:

- CAT BKN: 50 persen

- Psikotes: 25 persen

- Wawancara: 10 persen

- Penelusuran rekam jejak: 15 persen

Meski hanya 15 persen, penilaian ini bersifat menentukan.

Artinya, hasil penelusuran rekam jejak dapat membuat pelamar tidak diterima atau tidak lulus seleksi.

Selain itu, peserta yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengikuti seluruh tahapan SKB.

Baca Juga: Kinerja Pemkot Bogor 2025 Tunjukkan Tren Positif, Pendapatan dan Ekonomi Meningkat

Jika tidak mengikuti salah satu tahapan, maka akan langsung dinyatakan gugur.


DNA Digital Pelamar Ikut Diperiksa

Tim verifikator tidak hanya melihat profil media sosial, tetapi menelusuri seluruh aktivitas digital pelamar.

Beberapa aspek yang dinilai meliputi:

- Produksi konten, baik berupa unggahan feed, story, maupun threads

- Etika berkomentar di unggahan orang lain

- Lingkaran afiliasi atau akun yang diikuti

- Aktivitas pasif seperti like pada konten tertentu

- Riwayat komunitas dan keterlibatan dalam grup publik

Baca Juga: Berisiko Kematian Hingga Melahirkan Bayi Stunting, Kelurahan Cimahpar Tekan Angka Pernikahan Dini

Semua aktivitas tersebut dianggap mencerminkan karakter pelamar sebagai calon pelayan publik.

Daftar Merah Penyebab TMS CPNS

Pelamar harus memastikan akun media sosialnya bersih dari sejumlah aktivitas yang masuk dalam kategori pelanggaran.

Berikut daftar merah yang bisa menyebabkan TMS:

- Menyebarkan hoax atau fitnah

- Melakukan provokasi dan ujaran kebencian terkait SARA

- Terlibat atau mendukung radikalisme dan terorisme

- Mengunggah atau berinteraksi dengan konten pornografi

- Memiliki jejak sebagai pelaku bullying

Baca Juga: Tak Seperti Dulu, Penduduk Kabupaten Bogor Kini Didominasi Gen Z

Bahkan, aktivitas sederhana seperti memberi “like” pada konten provokatif dapat dianggap sebagai bentuk dukungan.


Wajib Bijak Bermedia Sosial

Dalam ketentuan seleksi, pelamar juga diwajibkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Peserta tidak diperbolehkan membuat atau menyebarkan seperti daftar merah yang disebutkan diatas tadi.

Baca Juga: Waduh! Graduasi Bansos PKH Dibilang Sukses, Tapi Benarkah Warganya Sudah Sejahtera?

Aturan ini menjadi bagian dari syarat integritas yang harus dipenuhi oleh calon Aparatur Sipil Negara.


Syarat Tambahan yang Harus Dipenuhi

Selain rekam jejak digital, terdapat sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi pelamar CPNS, di antaranya:

- Tidak mengonsumsi narkotika dan zat adiktif

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

- Tidak merokok, baik konvensional maupun elektrik

- Tidak mengajukan pindah selama 5 tahun sebagai CPNS dan 10 tahun sebagai PNS

- Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi

- Tidak sedang dalam proses penetapan NIP dari seleksi lain

- Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi dasar

- Wajib memiliki ijazah saat mendaftar

Baca Juga: Pejuang CPNS 2026 Wajib Tahu! 3 Instansi Ini Wajibkan Tes Kejiwaan dan Kesehatan untuk Pelamar, Simak Penjelasan Lengkapnya


Mengacu pada Informasi Resmi

Informasi ini merupakan gambaran dari seleksi CPNS sebelumnya.

Untuk informasi resmi dan terbaru, pelamar diimbau mengacu pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, penelusuran rekam jejak digital dipastikan tetap menjadi perhatian penting dalam proses seleksi CPNS ke depan.***