POJOKBOGOR.ID – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua tambahan penghasilan bagi aparatur negara.
Tambahan tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara hingga para pensiunan.
Aturan ini menjadi dasar hukum pencairan tunjangan yang selama ini dinantikan para aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain mengatur pemberian tambahan penghasilan, regulasi tersebut juga memuat mekanisme pencairan, komponen tunjangan hingga ketentuan administratif lainnya.
Baca Juga: Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM, KemenHAM Gelar Penguatan bagi ASN di Lamongan
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian bagi para penerima sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Dua Tambahan Penghasilan untuk ASN dan Pensiunan
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan dua bentuk tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada aparatur negara.
Tambahan penghasilan tersebut meliputi:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca Juga: Baru Rp11 Triliun THR ASN Cair hingga 10 Maret, Sejumlah Instansi Belum Ajukan Pencairan
- Gaji ke-13
THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni atau Juli.
Kebijakan ini merupakan program rutin pemerintah yang bertujuan membantu kebutuhan aparatur negara, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
Selain itu, pemberian tunjangan ini juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada para pensiunan yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan kepada masyarakat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut.
Kelompok penerima manfaat antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden hingga kepala daerah
Baca Juga: INFO TERBARU! Pemerintah Sudah Salurkan Rp11,16 Triliun THR ASN 2026 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri
- Pensiunan serta penerima pensiun seperti janda atau duda aparatur negara
Dengan cakupan penerima yang luas, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi jutaan aparatur negara dan keluarga mereka di seluruh Indonesia.
Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan yang diterima oleh aparatur negara.
Komponen tersebut antara lain:
- Gaji pokok sebagai dasar perhitungan utama
- Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan pasangan dan anak
- Tunjangan pangan, biasanya berupa tunjangan beras
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (Tukin) bagi sebagian aparatur negara
Dengan komponen tersebut, pemerintah berharap sistem perhitungan tunjangan menjadi lebih jelas dan transparan.
Mekanisme Pencairan THR
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses pencairan tunjangan dilakukan secara otomatis melalui sistem administrasi kepegawaian nasional.
Baca Juga: Pemkot Depok Terapkan WFA untuk ASN Saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
Proses pencairannya dimulai dari penyusunan daftar penerima oleh instansi terkait, kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selanjutnya KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebelum dana ditransfer langsung ke rekening penerima.
Untuk pensiunan, proses pembayaran dilakukan melalui PT Taspen sehingga penerima tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan tepat waktu.
Terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.
Kebijakan ini tidak hanya membantu kesejahteraan pegawai, tetapi juga diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.***




