POJOKBOGOR.ID - Teman-teman harus tahu nih soal kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai dibicarakan.

Namun hingga 2026, pemerintah memastikan belum ada aturan baru yang mengatur perubahan besaran gaji tersebut.

Artinya, nominal yang diterima pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2024.

 

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi dasar utama penetapan gaji pensiunan PNS hingga saat ini.

Baca Juga: Mulai 1 April 2026 ASN WFH Setiap Jumat, Bagaimana Nasib Pelayanan Adminduk hingga Kesehatan? Begini Kata Pramono

Dalam aturannya, pemerintah sudah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sejak saat itu, belum ada kebijakan baru yang mengubah besaran tersebut.

Dengan demikian, gaji pensiunan pada tahun 2025 hingga 2026 masih menggunakan skema yang sama tanpa kenaikan tambahan.

 

Penjelasan Pemerintah Soal Isu Kenaikan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan yang beredar tidak benar.

Baca Juga: Jatah Beras ASN TTU Tertunda Pada Bulan Februari-Maret, Pemda Putuskan Ganti Uang Mulai April

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujarnya.

Ia tambahkan juga, pemerintah masih perlu membahas kesiapan anggaran dan regulasi sebelum mengambil keputusan.

Rincian Gaji Pensiunan Terbaru

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pensiunan PNS:

- Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

- Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

- Golongan III: Rp1,7 juta – Rp3,8 juta

Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Naik? Ini Pernyataan Resmi Menkeu dan Menpan RB

- Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Nominal tertinggi saat ini berada di kisaran Rp4.957.100 untuk golongan IVe.

Besaran ini sudah termasuk kenaikan 12 persen yang diberikan pemerintah sejak awal 2024.

 

Taspen Pastikan Tidak Ada Kenaikan Baru

PT Taspen juga pastikan hingga kini tidak ada perubahan terkait gaji pensiunan.

Baca Juga: Selain PHK, Apa Solusi untuk PPPK? Ini Opsi yang Bisa Jadi Jalan Tengah

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan,” tegas pihak Taspen.

Masyarakat diminta selalu mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak hoaks.

 

Waspada Informasi Tidak Resmi

Ramainya isu kenaikan gaji dipicu oleh munculnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Namun ya, aturannya belum menjadi dasar hukum untuk kenaikan gaji pensiunan.

Pemerintah tegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui proses matang, termasuk kesiapan anggaran negara.

Hingga 2026, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen

Baca Juga: PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik, Kini Sudah Memasuki Tahap Akhir Administrasi dan Teknis.

Intinya ya, tidak ada tambahan kenaikan maupun rapel baru ya guys.

Lalu, pensiunan diimbau tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu mengecek kanal resmi pemerintah.***