POJOKBOGOR.ID - Peralihan status pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu ternyata tidak selalu membawa angin segar bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Kabupaten Sleman.

Sejumlah guru mengaku justru mengalami penurunan gaji setelah kebijakan tersebut diterapkan.

Penurunan yang dialami bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: PT TASPEN TEGASKAN! THR Pensiunan 2026 Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Ini Faktanya

Kondisi ini memunculkan keresahan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

 

Gaji Turun karena Hilangnya Fasilitasi

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perubahan status bisa membuat penghasilan naik atau turun.

Nah itu, tergantung besaran gaji sebelumnya saat masih honorer.

Ia sendiri mengaku gajinya turun sekitar Rp200 ribu.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek THR Pensiunan 2026 yang Cair, Tidak Perlu Antre ke Bank

Penurunan ini terjadi karena komponen fasilitasi yang dulu diterima saat berstatus honorer kini tidak lagi diberikan.

Saat menjadi PPPK paruh waktu, mereka resmi menyandang status ASN sehingga skema penggajian berubah.

Sebelumnya, meski gaji honorer kerap di bawah UMK, masih ada tambahan fasilitasi yang dibayarkan dua bulan sekali.

Nilainya bervariasi, mulai Rp565 ribu hingga Rp1,365 juta, tergantung kategori dan kebijakan sekolah.

Kini, guru PPPK paruh waktu dengan pendidikan S1 menerima gaji sekitar Rp1,9 juta per bulan.

Sementara tenaga kependidikan memperoleh Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta tergantung pendidikan terakhir.

“Banyak rekan yang mengalami penurunan karena dulu ditambah fasilitasi,” keluhnya dikutip pojokbogor.id dari radar Jogja pada 1/03/2026.

 

Tanggung Jawab Bertambah

Selain soal gaji, perubahan status juga membawa konsekuensi tambahan tanggung jawab.

Baca Juga: Tips dan Trik CPNS 2026 untuk Fresh Graduate, Simak Lengkapnya

Guru dan tendik PPPK paruh waktu diwajibkan presensi dari pukul 07.00 hingga 15.00, dan khusus hari Jumat hingga pukul 14.00.

Berbeda dengan saat masih honorer, di mana mereka tidak wajib presensi penuh dan bisa pulang setelah menyelesaikan kewajiban mengajar.

Kini, mereka juga harus melengkapi perangkat administrasi mengajar serta membuat laporan pelaksanaan kerja.

Sebagian guru berharap setidaknya penghasilan mereka bisa mencapai standar UMK dan mendapatkan THR.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Nominalnya di Sini

Nah atau bisa dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara serentak.

 

Tanggapan Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, mengaku memahami persoalan tersebut.

Ia menyebut ada guru di sekolah besar yang sebelumnya menerima gaji lebih dari Rp3 juta, namun kini hanya Rp1,9 juta.

Meski demikian, ia memperkirakan sekitar 50 persen PPPK paruh waktu justru mengalami kenaikan penghasilan.

Di Sleman sendiri, jumlah PPPK paruh waktu mencapai 3.515 orang, dengan 1.285 di antaranya berasal dari dinas pendidikan.

Menurut Mustadi, besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat diskresi ke Kemendikdasmen untuk meminta kompensasi atau bantuan.

Baca Juga: Absensi ASN Kini Realtime, Pemprov Maluku Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas

Nah termasuk kemungkinan optimalisasi dana BOS pusat dan daerah.

Peralihan honorer menjadi PPPK paruh waktu di Sleman belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan guru dan tendik.

Sebagian justru mengalami penurunan gaji akibat hilangnya komponen fasilitasi, meski tanggung jawab bertambah.

Pemerintah daerah kini berupaya mencari solusi agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.***