BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah terus mengembangkan digitalisasi pendataan dan penyaluran bantuan sosial agar penerima PKH dan BPNT semakin tepat sasaran.
Salah satu teknologi yang menjadi perhatian adalah penggunaan biometrik atau pengenalan wajah alias face recognition.
Teknologi tersebut digunakan untuk membantu mencocokkan identitas penerima dengan data kependudukan.
Pemanfaatan biometrik diharapkan dapat mengurangi berbagai persoalan dalam penyaluran bansos, mulai dari ketidaksesuaian identitas hingga bantuan yang diterima bukan oleh orang yang seharusnya.
Data penerima bansos juga dapat diverifikasi dengan basis data pemerintah lainnya untuk membantu mengetahui kondisi penerima secara lebih akurat.
Artinya, pemindaian wajah bukan sekadar proses mengambil foto wajah KPM.
Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa orang yang melakukan verifikasi merupakan pemilik identitas yang tercatat sebagai penerima.
Langkah digitalisasi ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperbaiki akurasi data bansos.
Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa terjadi setiap waktu. Penerima yang sebelumnya memenuhi syarat dapat mengalami perubahan kondisi, demikian pula warga yang sebelumnya belum memperoleh bantuan bisa saja kemudian memenuhi kriteria.
Karena itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukannya valid dan sesuai.
Perbedaan NIK, perubahan domisili, perubahan susunan keluarga hingga data kependudukan yang belum diperbarui berpotensi memengaruhi proses verifikasi.
Meski demikian, penggunaan teknologi biometrik tidak berarti seseorang otomatis kehilangan bantuan hanya karena mengalami kendala pemindaian wajah.
Kondisi khusus seperti lansia maupun penyandang disabilitas tentunya membutuhkan mekanisme pelayanan yang menyesuaikan kondisi penerima.
KPM juga sebaiknya tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta uang atau data pribadi dengan alasan membantu proses pemindaian wajah bansos.
Informasi mengenai proses verifikasi sebaiknya diperoleh dari Kementerian Sosial, pemerintah daerah atau petugas resmi.***



