POJOKBOGOR.ID – Kebijakan Work From Home atau WFH ASN setiap hari Jumat mulai berjalan secara nasional sejak pekan lalu.

Namun hingga pertengahan April 2026, ternyata masih ada dua daerah yang belum menerapkan aturan tersebut.

Dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Indragiri Hilir (Inhil) dan Kuantan Singingi (Kuansing), masih menunda pelaksanaan WFH ASN.

Baca Juga: PPPK dengan Masa Kerja di Bawah 1 Bulan Tidak Akan Dapat Gaji ke-13 yang Cair Juni 2026

Kedua daerah tersebut masih sedang membahas kesiapan teknis di tingkat daerah.

Kondisi ini menjadi sorotan karena sebagian besar daerah lain mulai menjalankan sistem kerja campuran antara WFH dan WFO secara bertahap.


Dua Daerah Belum Terapkan WFH ASN

Pemerintah Kabupaten Inhil mengaku masih melakukan pembahasan internal bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Maaf PPPK Tidak Dapat THT Taspen Seperti PNS! Ini Alasan Resminya

Sekretaris Daerah Inhil, Tantawi Jauhari, menyebut kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena masih membutuhkan kajian mendalam.

Menurutnya, beberapa hal yang masih dibahas antara lain:

- mekanisme kerja ASN

- pengawasan saat WFH

- jaminan pelayanan publik tetap normal

- pembagian jadwal kerja

- skema piket kantor

- kesiapan sistem digital

Pemkab Inhil juga disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi sebagai dasar pelaksanaan WFH.

Akibatnya, aktivitas ASN di lingkungan Pemkab Inhil hingga kini masih berjalan normal seperti biasa.

Baca Juga: Kabar Penting PNS dan PPPK! Zero Growth ASN 2026 Mulai Berlaku, Rekrutmen Pegawai Dipersempit dan Lebih Selektif


Kuansing Khawatir WFH Jadi Tambahan Libur

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing juga belum memberlakukan WFH ASN setiap Jumat.

Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menjelaskan pihaknya masih menyusun Surat Edaran Bupati terkait rencana pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun ada satu kekhawatiran besar yang sedang dipertimbangkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kriteria Resmi dari Wakil BGN Agar Pegawai MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK

WFH setiap Jumat dinilai terlalu dekat dengan akhir pekan sehingga berpotensi dimanfaatkan sebagian ASN untuk bepergian ke luar daerah.

Pemkab Kuansing kini membandingkan efektivitas penerapan WFH di hari Jumat dengan hari kerja lainnya.


Daerah Lain Sudah Mulai Terapkan Sistem Bergilir

Berbeda dengan dua daerah tersebut, sejumlah wilayah di Riau mulai menjalankan WFH secara terbatas dan bergilir.

Baca Juga: Kecemburuan Sosial! PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Diangkat CPNS Usai Surat Kemenkes Viral

- Kepulauan Meranti

Pemkab Meranti mulai menerapkan WFH dengan skema selektif.

Hanya staf non-struktural tertentu yang boleh WFH, maksimal 50 persen setiap Jumat.

Sedangkan pejabat struktural dan OPD pelayanan publik tetap wajib bekerja di kantor.

- Rokan Hulu

Pemkab Rokan Hulu meminta seluruh OPD menyusun jadwal rinci ASN yang WFH dan WFO.

Baca Juga: Viral! Surat Peralihan Nakes Non-ASN ke CPNS Bikin PPPK Resah, Ini Penjelasan Kemenkes

Langkah ini dilakukan agar tidak muncul kecemburuan antarpegawai dan pelayanan tetap berjalan normal.

- Pekanbaru dan Pemprov Riau

Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Samsat, serta unit layanan Pemprov Riau tetap berjalan normal meski sebagian ASN menjalankan WFH.

Masyarakat disebut masih bisa mengakses layanan seperti biasa tanpa hambatan berarti.

Baca Juga: Status Makin Jelas! Ribuan PPPK Mataram Resmi Kantongi NIP BKN, 3.070 orang dinyatakan lolos, Sementara 8 orang dinyatakan TMS


Tujuan WFH ASN Bukan Sekadar Libur

Pemerintah menegaskan kebijakan WFH ASN bukan berarti libur tambahan.

Program ini diarahkan untuk:

- efisiensi penggunaan listrik kantor

- penghematan BBM pegawai

- pola kerja fleksibel berbasis digital

- mengurangi kepadatan kantor

- meningkatkan produktivitas ASN

Beberapa daerah bahkan mulai menerapkan absensi elektronik yang bisa mendeteksi lokasi pegawai saat WFH.

Jika ASN berada di luar wilayah kerja tanpa izin, absensi dapat ditolak.

Baca Juga: Gaji Ke-13 ASN OTW CAIR! Daftar Lengkap Nominal yang Akan Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri Hingga Pensiunan


Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Meski ada perubahan pola kerja, seluruh pemerintah daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Karena itu, unit penting seperti:

- rumah sakit

- puskesmas

- Disdukcapil

- PTSP

- Damkar

- Satpol PP

tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Apakah kebijakan ini efektif atau justru menambah waktu libur? Evaluasi besar tampaknya segera dimulai.***