POJOKBOGOR.ID – Perbedaan fasilitas antara PNS dan PPPK kembali menjadi sorotan.
Kali ini yang ramai dibahas adalah soal Tabungan Hari Tua (THT) Taspen.
Di saat PNS mendapatkan THT sebagai jaminan masa depan, banyak pihak menilai PPPK belum memperoleh skema yang setara.
Baca Juga: CPNS 2026 Jangan Cuma Belajar CAT! Ini Daftar Tes SKB Tambahan yang Bikin Banyak Peserta Tumbang
Isu ini memicu polemik karena keduanya sama-sama berstatus ASN.
THT Taspen Hanya untuk PNS?
Berdasarkan informasi resmi PT Taspen (Persero), program Tabungan Hari Tua diperuntukkan bagi:
- PNS
- Pejabat negara
Artinya, PPPK tidak tercantum sebagai peserta program THT Taspen.
Baca Juga: CPNS 2026 Wajib Punya Pengalaman Kerja? Fresh Graduate Jangan Panik, Ini Penjelasannya
Hal ini langsung menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pegawai pemerintah.
PNS Bayar Iuran, Lalu Dapat Manfaat
Program THT bagi PNS dibiayai dari iuran peserta.
Besaran iurannya mencapai 3,25 persen dari penghasilan bulanan, terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk manfaat saat pensiun atau kondisi tertentu.
PPPK Kenapa Tidak Dapat?
Secara sistem kepegawaian, PPPK memang berbeda dari PNS.
PPPK berada dalam skema:
- kontrak kerja
- bukan pegawai tetap seumur hidup
- tidak memiliki pensiun bulanan klasik
- jaminan sosial mengarah ke BPJS Ketenagakerjaan
Namun perbedaan inilah yang kini dipersoalkan.
Sama-sama ASN, Tapi Hak Berbeda
Banyak PPPK merasa tanggung jawab kerja mereka sama dengan PNS.
Mereka bekerja di:
- sekolah
- rumah sakit
- kantor pemerintahan
- pelayanan publik daerah
Tetapi dalam hal jaminan masa depan, perlakuannya dianggap berbeda.
Narasi yang ramai muncul di media sosial “Kami sama-sama ASN, tapi jaminan hari tua berbeda jauh.”
Baca Juga: Jadi Pintu Gerbangnya Kota Bogor Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
Perbandingan PNS dan PPPK
PNS
- Dapat THT Taspen
- Dapat pensiun bulanan
- Status pegawai tetap
PPPK
- Tidak dapat THT Taspen
- Tidak ada pensiun bulanan klasik
- Status kontrak kerja
Perbandingan ini membuat banyak orang menyebut PPPK sebagai “ASN kelas dua”.
Pemerintah Disebut Siapkan Reformasi
Di tengah polemik tersebut, pemerintah sebenarnya pernah menggagas reformasi sistem pensiun nasional.
Beberapa opsi yang sempat muncul:
- Sistem pensiun berbasis iuran
- Integrasi manfaat seluruh ASN termasuk PPPK
- Peran lebih besar BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Mulai 21 April 2026, Parkir di Suryakencana Bogor Bakal Pindah Posisi ke Sebelah Kanan
Namun hingga kini belum ada kebijakan konkret yang benar-benar menyetarakan manfaat antara PNS dan PPPK.
Taspen Hanya Jalankan Aturan
PT Taspen menegaskan pihaknya hanya menjalankan mandat sesuai regulasi.
Artinya, Taspen bukan pihak yang menentukan PPPK berhak atau tidak menerima THT.
Kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada pemerintah dan regulasi ASN.
Baca Juga: Balikan Sama Mantan, Boleh Nggak Sih? Ini Penjelasan Hukumnya yang Bikin Lega!
Bisa Jadi Bom Waktu
Pengamat menilai isu ini berpotensi menjadi persoalan besar ke depan.
Alasannya:
- jumlah PPPK terus bertambah
- PPPK kini banyak mengisi formasi pemerintah
- kepastian masa depan mereka belum jelas
Jika dibiarkan, ketimpangan ini bisa memicu keresahan ASN di berbagai daerah.
PPPK Menunggu Kepastian
Banyak PPPK berharap ada skema jaminan hari tua yang lebih jelas dan adil.
Minimal, pemerintah memberi kepastian tentang perlindungan keuangan setelah masa kontrak selesai.
Pemerintah kini ditunggu menghadirkan solusi yang lebih adil bagi seluruh pegawai negara.***




