POJOKBOGOR.ID – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pegawai dipastikan mulai dicairkan pada awal Maret 2026.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Usul Gaji Rp2,1 Juta, Ternyata Segini Insentif yang Disepakati

Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan ribuan ASN dan PPPK terkait jadwal pencairan THR di Kota Bekasi. Sebagaimana yang diungkap salah satu media yakni Bekasisatu.com pada 01/02/2026.

 

Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan

Tri Adhianto menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji akan dilakukan secara penuh tanpa potongan.

Proses pencairan direncanakan berlangsung bertahap mulai awal Maret 2026.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Cair Usai PP Terbit! Ini Riciannya

Langkah ini dilakukan menyusul instruksi Pemerintah Pusat yang lebih dulu menyalurkan THR bagi ASN kementerian, prajurit TNI, dan anggota Polri sejak 26 Februari 2026.

Pemkot Bekasi pun bergerak cepat menyesuaikan kebijakan pusat agar pegawai daerah dapat segera menerima haknya sebelum Lebaran.

Kebijakan pembayaran penuh tanpa potongan diharapkan mampu membantu kebutuhan pegawai.

Nah terutama dalam menghadapi lonjakan pengeluaran menjelang hari raya.

 

Anggaran Rp160 Miliar Disiapkan

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp160 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk pembayaran THR dan gaji pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.

Jumlah penerima yang akan menikmati pencairan ini cukup besar, yakni:

- 7.520 Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Sambut Ramadan 2026, Nemuru Grand Bhuvana Ciawi Hadirkan Promo Iftar dan Staycation

- 11.570 PPPK

Secara keseluruhan, lebih dari 19.000 ASN dan PPPK di Kota Bekasi akan menerima THR tahun ini.

 

Strategi Pendanaan Gunakan SILPA

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa pendanaan THR memanfaatkan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Menurutnya, strategi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas kas daerah sekaligus memastikan kewajiban pembayaran hak pegawai tetap berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: 10 Tips Persiapan CPNS 2026, Biar Peluang Lulus Makin Besar, Simak Lengkapnya

Pemanfaatan SILPA dinilai sebagai langkah realistis agar kondisi fiskal daerah tetap aman, tanpa mengganggu program prioritas lainnya.

 

Masih Menunggu Regulasi Teknis Pusat

Meski anggaran telah dipersiapkan, pencairan dana masih menunggu terbitnya regulasi teknis resmi dari Pemerintah Pusat.

Regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan hukum sebelum dana dapat ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Pemkot Bekasi memastikan proses administrasi dan verifikasi data penerima telah dilakukan agar begitu aturan teknis terbit, pencairan bisa segera direalisasikan.

Langkah kehati-hatian ini penting untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Dampak Positif bagi Ekonomi Daerah

Pencairan THR tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpotensi mendorong perputaran ekonomi di Kota Bekasi.

Dengan lebih dari 19 ribu penerima, dana yang beredar di masyarakat diperkirakan akan meningkatkan daya beli dan aktivitas perdagangan menjelang Lebaran.

Baca Juga: Program Rumah ASRI, Polres Bogor Rehabilitasi 13 Rumah Tidak Layak Huni

Momentum ini biasanya turut menggerakkan sektor UMKM, ritel, dan jasa di wilayah setempat.

THR ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi dipastikan mulai cair awal Maret 2026.

Pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan dengan total anggaran Rp160 miliar dari APBD.

Sebanyak lebih dari 19.000 pegawai akan menerima haknya.

Baca Juga: Filosofi Warkop Ramah Keluarga di Bogor, Kids Friendly dan Ada Live Music

Meski pencairan masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat sebagai dasar hukum final sebelum dana masuk ke rekening penerima.***